Sosiologi Hukum dan Sejarah perkembangannya
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan
timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris
analitis.
Soiologi Hukum Sebagai
Ilmu
Pada lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga)
disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi
dibidang hukum.
1. filsafat hukum
Konsep yang dilahirkan oleh aliran positivisme
(Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum bersifat hirarkis artinya
hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya.
Dimana urutannya yaitu :
-
Grundnorm (dasar social daripada hukum)
-
Konstitusi
-
Undang-undang dan kebiasaan
-
Putusan badan pengadilan
Dalam filsafat hukum terdapat beberapa aliran yang
mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi hukum, diantaranya yaitu
1. Mazhab sejarah,
tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh da berkembang
bersama-sama masyarakat). Hal tersebut merupakan perwujudan dari kesadaran
hukum masyarakat, perkembangan hukum dari statu ke control sejalan dengan
perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern.
2. Mazhab utility,
tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat guna
mencapai hidup bahagia). Dimana manusia bertindak untuk memperbanyak
kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk
hukum yang adil bagi segenap warga-warga masyarakat secara individual). Rudolph
von Ihering (social utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat bagi
masyarakat untuk mencapai tujuan)
3. Aliran sociological
jurisprudence, tokohnya Eugen Ehrlich (hukum yang dibuat harus sesuai
dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law)
4. Aliran pragmatical legal
realism, tokohnya Roscoe Pound (law as a tool of social engineering), Karl
Llewellyn, Jerome Frank, Justice Oliver (hakim-hakim tidak hanya menemukan
huhum akan tetapi bahkan membentuk hukum)
2. Ilmu hukum
Yang mendukung ilmu soiologi hukum adalah ilmu hukum
yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala social.
3. Sosiologi yang berorientasi dibidang hukum
Menurut Emile Durkhain mengungkapkan bahwa dalam
masyarakat selalu ada solideritas social yang meliputi :
-
Solideritas social mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana
kaidah hukumnya bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)
-
Solideritas social organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah
hukumnya bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata).
Kedudukan dan Letak Sosiologi Hukum Dibidang Ilmu
Pengetahuan
Sosiologi adalah merupakan cabang dari ilmu hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga
kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah
dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan
saling mempengaruhi.
Sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi
Menurut Satjipto Rahardjo mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah
merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang hukum.
Ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dari sisinya
tersebut dibawah ini disampaikan beberapa karakteristik dari studi hukum secara
sosiologis
Konsep-Konsep Sosiologi Hukum
1. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control
(Pengendalian Sosial)
Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum, dalam
artian UU yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum.
Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan
perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya
sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang
mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat
Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi
seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang
serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban
dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan
yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa
yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan
dirinya dan harta bendanya.
2. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering
Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi
hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap
masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan
pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan
sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan
lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang
selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang
kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam
masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari
pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.
3. Wibawa Hukum
Melemahnya wibawa hukum menurut O. Notohamidjoyo,
diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari
norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan
norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran
norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya
untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma
hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.
Dalam artian sebagai berikut :
· Hukum
tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum,
melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari
modernisasi
· Norma
norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan
hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma
norma asing bagi rakyat
· Tidak
ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
· Pejabat
pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum
negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum negara itu
· Pemerintah
pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud
tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum
sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku
4. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern
Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang
baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para
pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai
dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai
dengan prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti
atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.
Ciri ciri hukum modern :
− Terdiri dari peraturan yang isi dan
pelaksanaannya seragam
− Sistem hukum yang transaksional dimana hak
dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis
kelamin
− Bersifat universal dan dilaksanakan secara
umum
− Adanya hirarkis yang tegas
− Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
− Rasional
− Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
− Spesialisasi dan diadakan penghubung
diantara bagian bagian
− Hukum mudah berubah sesuai dengan
perkembangan masyarakat
− Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum
adalah lembaga kenegaraan, artinya negara memonopoli kekuasaan
− Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga
negara (eksekutif – legislative – yudicatif)
Ciri manusia modern :
- Rasional
- Jujur
- Tepat waktu
- Efisien
- rientasi ke masa depan
- Tidak status symbol (gengsi)
5. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk
mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.
Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau
yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat
ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang
kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini
berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya
hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah.
6. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi
Merupakan naskah yang berisikan sorotan sosial hukum
terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum
merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan
tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas. Menurut
Suryono efektifitas dari hukum diantaranya :
a. Hukum itu harus baik
- Secara sosiologis (dapat diterima
oleh masyarakat)
- Secara yuridis (keseluruhan hukum tertulis
yang mengatur bidang bidang hukum tertentu harus sinkron)
- Secara filosofis
b. Penegak hukumnya harus baik, dalam artian betul betul
telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum
yang berlaku.
c. Fasilitas tersedia yang mendukung dalam proses
penegakan hukumnya
d. Kesadaran hukum masyarakat
Syarat kesadaran hukum masyarakat :
· Tahu
hukum (law awareness)
· Rasa hormat
terhadap hukum (legal attitude)
· Paham
akan isinya (law acqium tance)
· Taat
tanpa dipaksa (legal behaviore)
e. Budaya hukum masyarakat
Perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth
Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana
seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku
Cara mengatasinya :
1. Eksekutif harus banyak
membentuk hukum dan selalu mengupdate,
2. Para penegak hukumnya
harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang
berlaku dan tidak boleh pandang bulu
3. Lembaga mpr sesuai
dengan ketentuan uud 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga
negara.
7. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
Sadar : dari hati nurani
Patuh : Takut sanksi yang negatif
Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri
manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki
atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum,
pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan
kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau
tentang hukum yang diharapkan.
Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal
yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.
· kesadaran
: tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian
tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam
manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Indicator kesadaran hukum :
1. pengetahuan hukum
2. pemahaman hukum
3. sikap hukum
4. pola perilaku hukum
· kepatuhan
: ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan
hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial
Faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum :
· Compliance,
yaitu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk
menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang
melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum
tersebut.
· Identification,
terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai
intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada
hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah
hukum tersebut
· Internalization,
seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan
tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang
bersangkutan.
· Kepentingan-kepentingan
para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada
Faktor penghambat perkembangan sosiologi hukum
· Tidak samanya
bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara ahli sosiologi dengan ahli
hukum
· Sulitnya
bagi para sosiologi hukum untuk menempatkan dirinya dialam yang normatif
· Pada
umumnya para sosiolog dengan begitu saja menerima pendapat bahwa hukum
merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.
· Kadangkala
seorang sosiolog merasakan adanya kesulitan-kesulitan untuk menguasai
keseluruhan data tentang hukum yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan
oleh beberapa generasi ahli-ahli hukum
· Para
ahli hukum lebih memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian konkret sedangkan
para sosiolog menganggap kejadian konkret tersebut sebagai refleksi dari
gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan umum
Cabang Sosiologi Hukum (Soeryono)
1. Paradigma (the
genetic sociology of law)
− Sampai sejauh
mana hukum dapat mempengaruhi tingkah laku manusia
− Bagaimanakah
cara yang paling efektif dari hukum dala pembentukan perilaku
− Apakah hukum
yang membentuk perilaku atau sebaliknya
Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 (kawin muda), UU Narkotika
(orang tua diajak berpikir rational, petani diajak berpikir rational)
1. Soiologi Teoritis dan
Praktis
Sosiologi praktis
− Sosiologi
teoritis yaitu meneliti dasar sosial dari hukum positif tertulis
− Mempelajari
tentang tumbuh dan berkembangnya hukum positif tertulis
− Lebih
ditekankan pada penelitian bertujuan untuk mneghasilkan generalisasi atau
hipotesa
Contoh : UU bagi hasil
Sosiologi praktis
− Sosiologi
praktis yaitu meneliti efektifitas dari hukum dalam masyarakat
− Dapat
menganalisa konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat
Contoh : Kasus pungutan liar, UU tentang pungutan tidak
jalan
Hukum-gejala social yaitu UU Penanaman Modal
Hukum-politik yaitu UU Pemilu
Hukum-budaya yaitu UU Peerguruan Tinggi
2. Soiologis Empiris
Yaitu hipotesa dicocokan dengan keadaan yang sebenarnya
atau melihat hukum yang erat kaitannya dengan gejala sosial lainnya.
Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 pasal 2
UU Narkotika
UU Lingkunga hidup
Ruang lingkup Sosiologi Hukum
Dasar sosial dari hukum dengan anggapan bahwa hukum
timbul dan tumbuh dari proses sosial lainnya (the genetic sociology of law)
Efek hukum terhadap gejala-gejala social lain (the
operational sociology of law)
· Antropologi
hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada
masyarakat sederhana dan modern sesuai dengan budaya masing-masing
· Psikologi
hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu
perwujudan jiwa manusia dengan tujuan penyerasian terhadap hukum
· Perbandingan
hukum adalah ilmu pengetahuan yang memperbandingkan sistem hukum yang berlaku
didalam satu atau beberapa mayarakat dengan tujuan melakukan pembinaan hukum
· Sejarah
hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum masa lampau (masa
penjajahan kolonial belanda) sampai dengan sekarang dengan tujuan pembinan
terhadap hukum
· Politik
hukum adalah memilih nilai-nilai dan menerapkannya dalam kehidupan
· Nilai
yaitu konsepsi abstrak dalam pikiran manusia tentang sesuatu hal yang baik atau
buruk
· Disiplin
yaitu suatu ajaran yang menentukan apakah yang seharusnya atau seyogyanya
dilakukan dalam menghadapi kenyataan
Perihal perspektif dari pada sosiologi hukum, maka secara
umum ada dua pendapat utama, yaitu sebagai berikut :
1. Pendapat-pendapat yang
menyatakan bahwa kepada sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang
global, artinya sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum
sebagai sarana organisasi sosial dan hukum sebagai sarana dari keadilan.
Didalam fungsi tersebut maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil
dari sosiologi hukum didalam mengidentifikasi konteks sosial dimana hukum tadi
diharapkan berfungsi.
2. Pendapat-pendapat lain
menyatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah justru dalam bidang penerangan
dan pengkaidahan, dimana sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang
keajegan-keajegan mana didalam masyarakat yang menuju pada pembentukan hukum
(baik melalui keputusan penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari para
warga masyarakat terutama yang menyangkut hukum fakultatif).
Dari perspektif sosiologi hukum tersebut maka dapatlah
dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah sebagai berikut :
· Sosiologi
hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap
hukum didalam konteks sosial.
· Penguasaan
konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan kemampuan untuk
mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat baik sebagai
sarana untuk mengubah masyarakat atau sarana untuk mengatur interaksi sosial
agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
· Sosiologi
hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan
evaluasi terhadap efektifitas hukum didalam masyarakat.
Manfaat mempelajari Sosilogi Hukum
Hal-hal yang dapat diketahui mempelajari sosiologi hukum
- Sosiologi dan falsafah hukum (perencana dan
penegak hukum)
- Unsur kebudayaan yang mempengaruhi hukum
- Golongan masyarakat yang mempengaruhi hukum
- Golongan mana yang diuntungkan dan golongan
mana yang dirugikan
- Mengtahui kesadaran hukum dan dapat diukur
frekuensinya
- Mengetahui mentalitas dan perilaku penegak
hukum
- Mengetahui hukum yang dapat mengubah
perilaku
- Mengetahui faktor yang berpengaruh terhadap
berfungsinya hukum
Kemampuan-kemampuan yang diperoleh setelah mempelajari
Sosiologi Hukum
- Memahami hukum dalam konteks sosialnya
- Melihat efektivitas hukum baik social
control maupun social engineer
- Menilai efektivitas hukum
Kegunaan Sosiologi Hukum Praktis bagi Praktisi Hukum
· Kegunaan
dalam menggunakan konkritisasi terhadap kaidah-kaidah hukum tertulis
(referensial) yakni kaidah hukum, pedoman hukum yang menunjuk pada pengetahuan
di luar ilmu hukum., Misal Pasal 1338 BW (Perencanaan dilakukan dengan itikad
baik) dan Pasal 1536 BW (Onrecht matige daad atau perbuatan mmelawan hukum)
· Dapat
mengadakan konkritisasi terhadap pengertian-pengertian hukum yang tidak jelas
atau kurang jelas.
· Dapat
membentuk dan merumuskan kaidah hukum yang mempunyai dasar sosial
· Mampu
merumuskan RUU dengan bahasa hukum yang mudah dicerna.
Ilmu hukum yaitu ilmu yang mencakup dan membahas segala
hal yang berhubungan dengan hukum.
Metoda untuk meneliti hukum
· Idiologis
(melihat hukum sebagai nilai-nilai), filosofis, yuridis
· Melihat
hukum sebagai sistem atau pengaturan yang abstrak lepas dari hal-hal di luar
peraturan-peraturan tersebut (dogmatis)
· Sosiologis
(melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat/efektivitas hukum)
Masalah yang di teliti Ilmu Hukum
· Mempelajari
asas-asas pokok dari hukum (filsafat hukum)
· Mempelajari
sistem formal dari hukum (sosiologi hukum dan dogmatik hukum)
· Mempelajari
konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat (sosiologi
hukum)
· Mempelajari
kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum (sosiologi
hukum)
· Ingin
mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana hukum datang atau
muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara atau sarana-sarana apa hukum
malakukan hal itu ( sejarah hukum)
· Mempelajari
tentang apakah keadilan itu dan bagaimana keadilan itu diwujudkan melalui hukum
(filsafat hukum)
· Mempelajari
tentang perkembangan hukum, apakah hukum itu, apakah sejak dulu sama denga
sekarang, bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa (sejarah
hukum)
· Mempelajari
pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa (filsafat hukum)
· Mempelajari
bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam masyarakat, bagaimana hubungan
atau kaitannya antara hukum dengan sub-sub sistem lain dalam masyarakat baik
dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dsb (sosiologi hukum)


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda