Sejarah Poligami di Dunia
Sebagian besar orang mengira poligami itu baru dikenal setelah Islam. Mereka menganggap Islamlah yang membawa ajaran tentang poligami, bahkan, ada yang secara ekstrim berpendapat bahwa jika bukan karena Islam, poligami tidak dikenal dalam sejarah manusia. Pendapat demikian sungguh keliru dan menyesatkan.
Jika dirunut dari sisi sejarah, merujuk pada artikel yang diulas oleh Islampos.com, ternyata bukan Islam agama pertama yang mengenal poligami. Poligami sudah berlangsung jauh sebelum datangnya Islam.
Orang-orang Eropa yang sekarang kita kenal dengan Rusia, Yugoslavia, Cekoslovakia, Jerman, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia dan Inggris, semuanya adalah bangsa-bangsa yang berpoligami. Demikian juga bangsa-bangsa di timur, seperti bangsa Ibrani dan Arab. Jadi, tidak benar jika poligami diidentikan hanya dengan agama Islam atau bangsa Arab saja. Sebab, pada kenyataannya, bangsa-bangsa non muslim pun menganut poligami, seperti di Afrika, Cina dan Jepang.
Bahkan agama Nasrani pun sebenarnya tidak melarang poligami sebab Injil tidak menyebutkan batas dari jumlah istri yang boleh dinikahi. Peraturan monogami yang ada dalam ajaran nasrani, bukan murni berasal dari Injil. Praktik monogami itu pada awalnya dilakukan oleh bangsa Yunani dan Romawi yang setelah memeluk agama nasrani, mereka tetap meneruskan prinsip nenek moyangnya tersebut.
Dalam perjanjian lama disebutkan bahwa setiap orang boleh menikahi beberapa istri sekaligus. Di kalangan bangsa Irail (Yahudi), poligami telah berlangsung bahkan sejak sebelum kedatangan nabi Musa a.s. walaupun kemudian dalam Talmud, jumlah istri yang boleh dinikahi itu dibatasi. Jadi, poligami merupakan persoalan yang sudah lama berlangsung di dunia dan dikenal hampir di semua agama.
Hanya Islam lah satu-satunya agama yang mengatur praktik poligami ini dengan ketentuan yang jelas. Aturan itu jelas tertuang dalam Alquran surat An Nissa ayat 3:
“Apabila kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim (yang kamu nikahi) maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang saja, atau budak-budakmu. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berlaku aniaya.” (QS An Nissa: 3)
Jadi, walaupun Islam membolehkan seorang suami beristri lebih dari satu tapi ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi, antara lain berlaku adil dan batas jumlah istri yang dinikahi itu tidak boleh lebih dari 4 orang.



0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda