06/07/2019

Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolosi dan Rehabilitasi



Dahulu, sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut Presiden. Namun, setelah amandemen, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR. 

Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Lalu, apa perbedaan grasi,  amnesti, abolosi dan rehabilitasi? Berikut penjelasannya.

1. Grasi

Grasi adalah ampunan yg diberikan oleh kepala negara kpd orang yg telah dijatuhi hukuman. Menurut wikipedia, Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. 

Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali.

2. Amnesti

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kpd seseorang atau sekelompok orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Menurut wikipedia, Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.

3. Abolisi


Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana. Contoh: Semua anggota GAM yang menyerah setelah 15 September 2005 dibebaskan dari penuntutan hukum.

4. Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yg dahulu (semula). Sebagai contoh, pada masa SBY dulu, banyak yang mengusulkan kepada Presiden  SBY untuk memberi rehabilitasi kepada Pak Harto supaya rakyat tidak ragu-ragu menghargai jasa beliau kepada negara Indonesia.

Nah, itulah perbedaannya. Semoga bermanfaat

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda