31/03/2019

CSR (Corporate Social Responsibility): Bentuk Pelaksanaanya, Contoh Pelaksanaan, dan Manfaatnya

Pengertian CSR (Corporate Social Responsibility)

Secara harfiah CSR (Corporate Social Responsibility) memiliki arti sebagai respon sosial atau tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam bentuk berbagai kegiatan. Kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) dapat dijumpai dalam berbagai bentuk, misalnya; membangun fasilitas umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, memberikan bantuan beasiswa kepada anak yang dirasa kurang mampu, menjaga lingkungan sekitar perusahaan, hingga memberikan bantuan dana untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.


CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Dan, pada dasarnya, Corporate Social Responsibility (CSR) dianggap sebagai strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR dimulai sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability perusahaan.

Kegiatan CSR memiliki beberapa dampak positif bagai perusahaan atau keberlanjutan bisnis yang dilakukan, diantaranya yaitu:
1. Terhindar dari dampak social yang sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.
2.  Terjaminnya pasokan bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
3.  Mendapat keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh korporat.

Bentuk Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahan (CSR) :

a) Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur

b) Community Services

Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan : 
  • Bantuan bencana alam. 
  • Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru. 
  • Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali. 
  • Bantuan perbaikan sarana ibadah. 
  • Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia 
  • Bantuan Sarana air bersih,

c) Community Empowering

Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan  antara lain:
  • Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
  • Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
  • Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
  • Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
  • Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
  • Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
  •  Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
  • Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
  • Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
  • Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
  • Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
  • Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
  • Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera 

Contoh Pelaksaan CSR oleh Beberapa Perusahaan

Selain mengetahui dan mengerti apa itu pengertian CSR dan manfaat yang bisa diambil darinya, kini saatnya Anda tahu contoh dari CSR perusahaan. S
ekarang ini, banyak sekali perusahaan yang memberikan perhatian kepada lingkungan dengan melakukan beberapa program CSR. Dari sekian banyak perusahaan tersebut, setidaknya ada 3 perusahaan sebagai contohnya.
1. Pertamina
Berbagai program dilakukan oleh pertamina untuk memenuhi komitmennya dalam program CSR guna membantu pemerintah Indonesia.
2. Danone (Air Mineral Aqua)
Program CSR dari Danone disebut dengan WASH (Water Access, Sanitation, Hygiene Program) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lingkungan masyarakat pra-sejahtera serta berkontribusi secara aktif dan berkelanjutan agar permasalahan Indonesia yang berhubungan dengan penyediaan air bersih dapat diatasi.
3. PT. Sinde Budi Sentosa (Larutan Cap Badak)
Program CSR yang dilakukan oleh PT Sinde Budi Sentosa yaitu dengan melestarikan habitat Badak Jawa yang ada di Taman Nasional Ujung Kulon. Program tersebut merupakan kerjasama perusahaan dengan WWF Indonesia dimana Sinde berperan sebagai donatur dana.

Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR)

Corporate Social Responsibility (CSR) sangat berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dimana perusahaan tersebut sebelum melakukan suatu kegiatan, harus berdasarkan atas keputusan yang tak hanya memikirkan atau terorientasi pada aspek ekonomi, melainkan juga harus memikirkan dampak sosial serta lingkungan yang bisa ditimbulkan oleh keputusan tersebut. 

Oleh karena demikian, CSR memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat maupun bagi perusaan. Bagi masyarakat CSR memiliki dampak atau manfaat yang banyak  antara lain yaitu:  meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungakesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan, dan pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Sedangkan manfaat yang dirasakan oleh perusahaan yang melakukan CSR antara lain yaitu: meningkatkan citra perusahaan, memperkuat kerjasama dengan masyarakat dan meningkatkan brand merek perusahaan, serta banyak manfaat lain sebagainya.
    Demikianlah pembahasan mengenai CSR, Manfaat dan Contoh pelaksanannya. Semoga bermanfaat

    Label:

    30/03/2019

    Politik (Menumpas) Identitas


    Oleh: Andi Ryansyah*


    JELANG Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, isu politik identitas diangkat oleh sebagian kalangan. Mereka trauma dengan Pilkada DKI Jakarta kemarin. Menurut mereka, politik identitas memicu konflik. Karena itu, mereka menentang dan berupaya mencegah politik identitas terulang di Pilkada tahun ini.

    Tapi benarkah politik identitas memicu konflik? Untuk menjawabnya, kita perlu tahu dulu, seperti apa politik identitas yang mereka maksud? Kalau yang dimaksud adalah politik yang menggunakan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), maka seperti apa bentuknya?

    Apakah bentuknya seperti sikap seorang Muslim yang tidak memilih pemimpin non Muslim karena larangan agamanya? Atau seperti dakwah seorang ulama yang menyampaikan ayat larangan memilih pemimpin non Muslim kepada jamaahnya? Kalau ini yang dimaksud, tampaknya itu tidak menyebabkan konflik di Pilkada DKI kemarin. Kelompok umat agama lain tak kelihatan ada yang marah, protes, demo, ribut dengan umat Islam karena hal itu. Antar mereka rukun-rukun saja. Artinya perbedaan identitas tak perlu menyebabkan permusuhan. Jadi tak usah khawatir.

    Bagi umat Islam, tidak memilih pemimpin non Muslim dan mendakwahkan ayat larangan memilih pemimpin non Muslim –kepada yang Muslim juga tentunya–, selain merupakan ajaran agamanya, juga haknya yang dijamin dan dilindungi oleh pasal 29 UUD 1945. Artinya itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Juga bukan bentuk intoleransi. “Arti toleransi itu, “kata Tokoh NU KH Saifuddin Zuhri dalam Panji Masyarakat 15/10/1978, “adalah menenggang orang lain, tanpa mengorbankan prinsip.”

    Umat Islam tadi sedang memegang prinsipnya. Menentang dan mencegahnya berarti mengurangi hak mereka dalam menjalankan ajaran agamanya dan menumpas identitas politik mereka. Ini cara-cara yang tidak demokratis, anti kebinekaan, inkonstitusional dan intoleran. Begitulah kalau batin tidak siap dengan konsekuensi logis kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi arti toleransi sesungguhnya. Karena itu, SARA(N) mereka ini tidak perlu dituruti. Kita jadi curiga, jangan-jangan mereka bukan trauma konflik, tapi trauma kalah.

    Dalam ajaran Islam, politik dan agama tidak dipisahkan. Agama Islam tak hanya mengatur ibadah seperti shalat dan zakat saja, tapi juga seluruh aspek kehidupan, termasuk politik. Namun, politik Islam tak sebatas Pemilu belaka. Lebih dari itu, politik Islam adalah politik yang menjalankan nilai-nilai Islam. Politik yang memerangi kebodohan, kemiskinan, kesenjangan, korupsi, keterbelakangan, kezhaliman, dan ketidakberdaulatan. Politik yang menyejahterakan rakyat. Politik yang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga.

    Politik Islam adalah politik yang seperti digambarkan oleh Tokoh Masyumi M. Natsir dalam Capita Selecta (1973);

    “Suatu negeri jang pemerintahnja tidak mempedulikan keperluan rakjat, membiarkan rakjat bodoh dan dungu, tidak mentjukupkan alat-alat jang perlu untuk kemadjuan agar djangan tertjetjer dari negeri-negeri lain dan jang kepala-kepalanja menindas rakjat dengan memakai “Islam” sebagai kedok atau memakai ibadah-ibadah sebagai kedok, sedangkan kepala-kepala pemerintahan itu sendiri penuh dengan segala matjam maksiat dan membiarkan tachajul-churafat meradjalela, sebagaimana keadaannja pemerintahan Turki dizaman Sultan-sultannja jang achir-achir, maka pemerintahan jang sematjam itu bukanlah pemerintahan Islam.”

    Politik Hina SARA

    Berbeda halnya kalau bentuk politik identitas yang mereka maksud adalah politik yang menghina SARA. Kalau ini baru memicu konflik. Wajar ditraumai. Mereka benar. Contohnya siapa lagi kalau bukan Ahok. Jelang Pilkada DKI kemarin, dia menghina Al-Maidah 51 untuk kepentingan politiknya. Apa yang terjadi setelah itu? Konflik sosial meletus. Umat Islam marah dan demo bela Islam berjilid-jilid. Menuntut dia diadili dan dibui. Pendukung Ahok tak mau kalah. Mereka bikin demo tandingan. Menyuarakan kebinekaan dan Pancasila. Jadilah Islam dan Pancasila seolah-olah bertentangan –padahal tidak. Sesama anak bangsa jadi ribut dan terbelah. Sungguh menyedihkan!

    Betapa politik penghinaan SARA ini sangat mengoyak persatuan, keberagamaan, dan kebinekaan serta meninggalkan luka sosial-politik yang lama disembuhkan. Terlampau besar kerugian yang ditanggung bangsa kita jika Pilkada 2018 ada lagi politik intoleran macam ini. Cukup Ahok saja yang begitu!

    Karena itu, politik penghinaan SARA ini wajib ditentang dan dicegah. SARA(N) mereka yang ini perlu –bahkan harus– dituruti. Penyelenggara Pilkada dan penegak hukum harus netral, adil, dan tegas memberikan hukuman yang berat kepada calon kepala daerah yang memainkan politik penghinaan SARA.

    Dari perbandingan dua bentuk politik identitas yang dimisalkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi potensi konflik Pilkada 2018 bukanlah identitas politik Islam, melainkan politik penghinaan identitas SARA. Justru identitas politik Islam bisa menjadi pencegah konflik di Pilkada 2018. Sebab ia menghargai SARA dengan berpegang pada ajaran toleransinya lakum diinukum waliyadiin dan ajaran egaliternya inna akramakum ‘indallaahi atqaakum. Karena itu, umat Islam tak usah minder dengan identitasnya. Tunjukkan bahwa kita adalah umat yang punya identitas! Tunjukkan itu dengan sikap dan perbuatan!

    *Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB)

    Sumber:
    Hidayatullah.com


    29/03/2019

    Syarat Pembentukan Partai Politik dam Tujuannya


    Pengertian Partai Politik

    Partai politik berasal dari dua kata yaitu partai dan politik. Partai merupakan sekumpulan beberapa individu yang memiliki visi, misi, dan juga tujuan yang sama satu sama lain, dan tujuan pembentukannya berkaitan erat dengan aspek politik. 

    Sedangkan politik adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan aspek kekuasaan yang berpusat pada negara dan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, politik juga dapat dipahami sebagai suatu sistem kekuasan yang digunakan untuk mengatur atau mengurus kepentingan, keperluan, hingga kebaikan masyarakat secara keseluruhan.

    Baca juga:
    Konsep-konsep dasar Politik

    Berdasarkan kedua pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan suatu bentuk dari organisasi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan juga berkaitan erat dengan kekuasaan.


    Dalam UU No. 31 Tahun 2002 sendiri juga dijelaskan mengenai pengertian dari partai politik, seperti berikut ini :
    “Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilu."

    Beberapa partai politik di Indonesia

    Sebagai salah satu bentuk organisasi yang penting dalam penyampaian aspirasi rakyat dan juga menjadi kunci dari keikutsertaan rakyat dalam aspek politik dan pemerintahan suatu negara, maka memang sudah semestinya pembentukan partai politik harus memenuhi beberapa syarat tertentu agar fungsi partai politik tidak disalah gunakan. Termasuk juga di Indonesia, dimana pembentukan partai politik juga wajib memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah di atur. 

    Syarat Pembentukan Partai Politik

    Berikut beberapa syarat pembentukan partai politik tersebut diantaranya yaitu:

    1. Di dirikan oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Indonesia

    Syarat yang pertama bagi pembentukan partai politik adalah bahwa partai politik sendiri wajib didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Indonesia. Dimana ke 50 orang tersebut telah berusia 21 tahun dengan dibuktikan oleh akta notaris. Jadi artinya bahwa jika ada yang ingin mendirikan partai politik dan jumlah anggotanya kurang dari 50 orang warga negara Indonesia dan juga tidak berusia 21 tahun, maka partai politik tersebut tidak dapat didirikan.

    2. Akta notaris memuat AD dan ART

    Syarat yang kedua adalah bahwa akta notaris yang diserahkan haru memuat AD dan ART. AD sendiri merupakan anggaran dasar, sedangkan ART merupakan anggaran rumah tangga. Kedua komponen tersebut wajib ada karena berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi atau partai politik. Selain itu, pembentukan partai politik juga wajib menyertakan daftar kepengurusan tingkat nasional.

    3. Didaftarkan pada Departemen Kehakiman.

    Selain syarat diatas, pembentukan partai politik juga diwajibkan untuk mendaftarkan pada Departemen Kehakiman, dimana dalam ketentuan ini juga terdapat syarat lainnya yang juga wajib di penuhi. 

    Beberapa ketentuannya antara lain yaitu:

    1. Pembentukan partai politik harus memiliki akta notaris pendirian partai politik yang telah disesuaikan dengan UUD 1945 dan juga peraturan perundang-undangan uang lainnya yang berlaku di Indonesia.

    2. Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi, dan juga 50% dari jumlah kabupaten maupun kota, serta yang terakhir adalah 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten maupun kota tersebut.

    3 Partai politik juga wajib memiliki nama, lambang, dan juga tanda gambar yang berbeda atau tidak sama dengan keseluruhan nama, lambang, maupun tanda gambar dari partai politik lainnya yang ada di Indonesia.

    4. Memiliki Kantor yang tetap juga menjadi syarat pembentukan partai politik saat akan didaftarkan pada Departemen Kehakiman.

    Tujuan Partai Politik

    Pembentukan partai politik memang tidak hanya semata-mata menjadi suatu sarana dalam penyampaian aspirasi rakyat saja, tetapi juga terdapat beberapa tujuan penting lainnya. 

    Beberapa tujuan partai politik tersebut diantaranya yaitu:

    1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia

    Salah satu contoh peranan partai politikadalah untuk membantu mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, dimana cita-cita tersebut telah tertulis jelas dalam Pembukaan UUD 1945.

    2. Mewujudkan demokrasi Pancasila

    Pertai politik juga bertujuan untuk mewujudkan dan mengembangkan kehidupan demokrasi Pancasila di Indonesia, dimana dilakukan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan juga negara kesatuan Indonesia.

    Demikian pembahasan mengenai syarat pembentukan partai politik dan tujuannya.

    28/03/2019

    Pengertian Politik dan Konsep-konsep Dasar Politik



    Pengertian Politik

    Beberapa pihak mendefinisikan politik sebagai seni atau ilmu untuk meraih kekuasaan, baik secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Sehingga berbicara politik selalu mengarah pada cara-cara meraih kekuasaan. Namun sebenarnya, definisi politik tidak sesempit itu.


    Merujuk pada Wikipedia, politik itu  (Yunani: Politikos; Arab: سياسة, siyasah) yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.

    Politik Menurut Beberapa Ahli



    1. Andrew Heywood

    Menurut Andrew Heywood politik adalah kegiatan suatu negara yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, serta mengamandemen semua peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang artinya tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.

    2. Meriam Budiardjo

    Meriam Budiardjo definisi politik adalah berbagai kegiatan dari suatu sistem politik (Negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem indonesia dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut.

    Pengertian Politik Menurut Para Ahli

    Untuk lebih memahami apa arti politik, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli dan tokoh mengenai definisi politik, diantaranya adalah:

    1. Andrew Heywood

    Menurut Andrew Heywood pengertian politik adalah kegiatan suatu negara yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, serta mengamandemen semua peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang artinya tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.

    2. Miriam Budiardjo

    Menurut Miriam Budiardjo definisi politik adalah berbagai kegiatan dari suatu sistem politik (Negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem indonesia dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut.

    3. Max Weber

    Menurut Max Weber pengertian politik adalah sarana perjuangan untuk sama-sama melaksanakan politik atau perjuangan untuk mempengaruhi pendistribusian kekuasaan baik di antara Negara-negara maupun diantara hukum dalam suatu Negara.

    Maka dari itu, berdasarkan pandangan para tokoh tersebut, politik dapat dipahami dengan beragam sudut pandang, yaitu antara lain:
    • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
    • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
    • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
    • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

    Konsep Dasar Politik

    Ada beberapa konsep politik dasar yang bersumber dari para ahli, yaitu :

    1. Klasik. 

    Pada pandangan klasik (Aristoteles) mengemukakan bahwa politik digunakan masyarakat untuk mencapai suatu kebaikan bersama yang dianggap memilki nilai moral yang lebih tinggi daripada kepentingan swasta. Kepentingan umum sering diartikan sebagai tujuan-tujuan moral atau nilai-nilai ideal yang bersifat abstrak seperti keadilan, kebenaran dan kebahagiaan. Pandangan klasik dianggap kabur seiring banyaknya penafsiran tentang kepentingan umum itu sendiri. kepentingan umum dapat diartikan pula sebagai general will, will of all atau kepentingan mayoritas.

    2. Kelembagaan. 

    Menurut Max Weber, politik adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Max Weber melihat negara dari sudut pandang yuridis formal yang statis. Negara dianggap memiliki hak memonopoli kekuasaan fisik yang utama. Namun konsep ini hanya berlaku bagi negara modern yaitu negara yang sudah ada differensiasi dan spesialisasi peranan, negara yang memiliki batas wilayah yang pasti dan penduduknya tidak nomaden.

    3. Kekuasaan. 

    Robson mengemukakan politik adalah kegiatan mencari dan mempertahankan kekuasaan ataupun menentang pelaksanaan kekuasaan. Kekuasaan sendiri adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain, baik pikiran maupun perbuatan agar orang tersebut berpikir dan bertindak sesuai dengan orang yang mempengaruhi. Kelemahan dari konsep ini adalah tidak dapat dibedakannya konsep beraspek politik dan yang non politik dan juga kekuasaan hanya salah satu konsep dalam ilmu politik, masih ada konsep ideologi, legitimasi dan konflik.

    4. Fungsionalisme. 

    David Easton berpendapat bahwa politik adalah alokasi nilai-nilai secara otoritatif berdasarkan kewenangan dan mengikat suatu masyarakat. Sedangkan menurut Harold Lasswell, politik merupakan who gets, what gets, when gets dan how gets nilai. Dapat diketahui bahwa politik sebagai perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum. Kelemahan dari konsep ini adalah ditempatkannya pemerintah sebagai sarana dan wasit terhadap persaingan diantara pelbagai kekuatan politik untuk mendapatkan nilai-nilai terbanyak dari kebijakan umum tanpa memperhatikan kepentingan pemerintah itu sendiri.

    5. Konflik

    Pandangan konflik mendeskripsikan bahwa politik merupakan kegiatan untuk memengaruhi perumusan dan kebijaksanaan umum dalam rangka usaha untuk memengaruhi, mendapatkan dan mempertahankan nilai. Oleh karena itu sering terjadi perdebatan dan pertentangan antara pihak yang memperjuangkan dan pihak yang mempertahankan nilai. Kelemahan konsep ini adalah tidak semua konflik berdimensi politik.

    Demikianlah pembahasan singkat mengenai politik dan konsep-konsep dasar politik. Semoga bermanfaat.

    *
    Sumber:
    Surbakti, R. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Grasindo



    Label:

    27/03/2019

    Pengertian Kearifan Lokal dan Contohnya


    Pengertian Kearifan Lokal

    Kearifan lokal berasal dari dua kata; kearifan dan loka. Kata kearifan berasal dari kata arif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arif memiliki dua arti, yaitu tahu atau mengetahui. Arti kedua cerdik, pandai dan bijaksana. Kata arif yang jika ditambah awalan “ke” dan akhiran “an” menjadi kearifan berarti kebijaksanaan, kecendekiaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan dalam berinteraksi. Sedangkan lokal berarti suatu tempat atau ruang yang luas.

    Baca juga:
    Masalah Sosial pada Masyarakat Pedesaan

    Jadi, kearifan lokal dapat diartikan sebagai suatu pengetahuan yang ditemukan oleh masyarakat lokal tertentu melalui kumpulan pengalaman dalam mencoba dan diintegrasikan dengan pemahaman terhadap budaya dan keadaan alam suatu tempat.

    Salah satu kearifan lokal di Indonesia

    Kearifan lokal memiliki kandungan nilai kehidupan yang tinggi dan layak untuk terus digali, dikembangkan, serta dilestarikan. Kearifan lokal adalah produk budaya masa lalu yang secara terus-menerus dijadikan pegangan hidup, meskipun bernilai local tapi nilai yang terkandung didalamnya dianggap sangat universal. Karena itu, kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun kondisi geografis dalam arti luas.

    Kearifan lokal merupakan bagian dari budayasuatu masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat itu sendiri. Kearifan lokal (local wisdom) biasanya diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi melalui cerita dari mulut ke mulut. Kearifan lokal ada di dalam cerita rakyat, peribahasa, lagu, dan permainan rakyat.

    Dalam bahasa asing, kearifan lokal sering juga dikonsepsikan sebagai kebijakan setempat local wisdom atau pengetahuan setempat “local knowledge” atau kecerdasan setempat local genious. Sehingga kearifan lokal  didefinisikan sebagai suatu budaya yang diciptakan oleh aktor-aktor lokal melalui proses yang berulang-ulang, melalui internalisasi dan interpretasi ajaran agama dan budaya yang disosialisasikan dalam bentuk norma-norma dan dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat.
    Beberapa bentuk kearifan lokal antara lain dapat berupa budaya (nilai, norma, etika, kepercayaan, adat istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan khusus). 

    Contoh Kearifan Lokal

    Hutan Larangan Adat ( Desa Rumbio Kec. Kampar Prov. Riau )

    Kearifan Lokal ini dibuat dengan tujuan untuk agar masyarakat sekitar bersama-sama melestarikan hutan disana, dimana ada peraturan untuk tidak boleh menebang pohon dihutan tersebut dan akan dikenakan denda seperti beras 100 kg atau berupa uang sebesat Rp 6.000.000,-  jika melanggar.

    Awig-Awig ( Lombok Barat dan Bali )

    Merupakan aturan adat yang menjadi pedoman untuk bertindak dan bersikap terutama dalam hal berinteraksi dan mengolah sumber daya alam dan lingkungan didaerah Lombok Barat dan Bali.

    Cingcowong ( Sunda / Jawa Barat )

    Merupakan upacara untuk meminta hujan, tradisi Cingcowong ini dilakukan turun temurun oleh masyarakat Luragung guna untuk melestarikan budaya serta menunjukan bagaimana suatu permintaan kepada yang Maha Kuasa apabila tanpa adanya patuh terhadap perintahNya.

    Bebie ( Muara Enim – Sumatera Selatan )

    Merupakan tradisi menanam dan memanen padi secara bersama-sama dengan tujuan agar pemanenan padi cepat selesai, dan setelah panen selesai akan diadakan perayaan sebagai bentuk rasa syukur atas panen yang sukses.

    Demikianlah pembahasan singkat mengenai kearifan lokal.

    26/03/2019

    Dasar Hukum Bela Negara



    Negara Indonesia termasuk sebagai negara keempat terbesar di dunia dengan memiliki area darat dan laut yang sangat luas. Bahkan, area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia. Tidak kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat Indonesia. 

    Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung jawab untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan maupun oleh rakyat sendiri.


    Bagaimanapun juga, seperti halnya kita memiliki rumah sendiri maka yang bertanggung jawab untuk menjaganya adalah penghuninya sendiri. Rumah yang kita huni itu harus dijaga dari kecelakaan dan tindak kriminal serta potensi-potensi ancaman lainnya yang berasal dari dalam maupun dari luar rumah! Upaya pembelaan perlu dilakukan negara karena adanya negara yang mesti dijaga.

    Baca juga:
    Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum

    Terdapat beberapa alasan mengapa bela negara sangat penting dilakukan, di antaranya sebagai berikut.
    a. Dampak negatif dari arus globalisasi yang semakin deras masuk
    ke Indonesia akan menimbulkan kerawanan sosial, politik, budaya, maupun militer.
    b. Keinginan negara industri menguasai wilayah Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang melimpah.
    c. Perang terbuka dan modern yang mengancam wilayah NKRI.
    d. Keinginan negara-negara besar yang ingin menguasai wilayah Indonesia yang strategis karena letaknya di persimpangan dua benua dan dua samudera. 

    Dasar Hukum Bela Negara

    Adapun yang menjadi dasar bela negara adalah sebagai berikut:
    • Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945);
    • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1 UUD 1945);
    • usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung (pasal 30 ayat 2 UUD 1945);
    • TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AL sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3 UUD 1945);
    • Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4 UUD 1945);
    • susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan kewenangan TNI dengan Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang (pasal 30 ayat 5 UUD 1945);.
    • kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945);
    • pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945);
    • Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI;
    • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
    • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI;
    • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    Sumber:
    Polpenguru.blogspot.com


    Label:

    Faktor Penghambat Penegakan Hukum di Indonesia


    Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala sesuatu diatur berdasarkan hukum. Setiap warga negara mendapat kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 1 yang berbunyi; “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya “.

    Selain itu, ada pada pasal 28D ayat 1 yang berbunyi; “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum“.

    Baca juga:
    Dasar Hukum Bela Negara

    Didalam peraturan tersebut memang benar bahwa dengan adanya hukum maka semua warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dan adil didepan hukum. Namun pada proses implementasinya banyak yang tidak sesuai atau bahkan melenceng. Sehingga, hukum di Indonesia saat ini lebih banyak mendapatkan kritikan daripada pujian.


    Berbagai kritik diarahkan baik yang  berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.

    Terdapat beberapa faktor sebagai penyebab sulitnya penegakan hukum di Indonesia diantarannya sebagai berikut :
    1. Masih adanya transaksi didalam penegakan hukum;
    2.      Moral penegak hukum yang jelek;
    3.      Adanya intervensi dari para penguasa;
    4.   Rakyat yang masih belum sadar hukum;
    5.   Ada rakyat yang sudah tahu tentang tentang keberadaan hukum namun mencoba-coba untuk melanggar;
    6.      Adanya ketimpangan dari pasal yang satu dengan pasal yang lain.


    Kemudian, selain faktor penyebab diatas maka ada beberapa faktor lain sebagai penghambat didalam penegakan hukum diantaranya :
    1.      Lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.
    2.      Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
    3.      Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
    4.      Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
    5.      Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
    6.      Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
    7.      Kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis.


    Dengan melihat beberapa hambatan dalam penegakan hukum di atas dan realitas kekinian pemimpin bangsa ini, maka prospek penegakan hukum ke depan dapat dikatakan masih suram mengingat persoalan kuncinya justru terletak pada faktor kepemimpinan bangsa yang lemah dan pembusukan dunia peradilan yang sudah parah. Namun demikian, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan.

    Upaya- Upaya dalam penegakan hukum tersebut ddiantaranya yaitu :
    1.      Perubahan ke depan harus dimulai dari atas, yaitu dari adanya pemimpin yang kuat, visioner dan berani memulai perubahan dari dirinya, keluarganya dan para kroninya. Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu sehingga mampu memberikan shock therapy kepada bawahannya dan masyarakat umumnya.

    2.      perubahan signifikan berikutnya yang harus dilakukan adalah pembersihan dunia peradilan dari para mafia peradilan yang merusak dan menghambat terwujudnya penegakan hukum di Indonesia. Para pemimpin politik di eksekutif dan legislatif harus memperkuat tekanan kepada aparat penegak hukum melalui proses fit and proper test yang berkualitas dalam memilih dan merekrut aparat penegak hukum seperti hakim-hakim di MA.

    3.      harus ada akselerasi kualitas dan pemerataan pendidikan masyarakat sehingga mereka mampu menjadi a critical mass yang mampu mengawal proses penegakan hukum secara partisipatif.

    Selain upaya yang dilakukan diatas dalam penegakan hukum namun, langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan saat ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada.
    Demikianlah pembahasan mengenai faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat

    Label:

    24/03/2019

    Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum



    Sosiologi Hukum merupakan salah satu cabang ilmu Sosiologi. Dilihat dari beberapa literatur, orang  pertama menggunakan istilah sosiologi hukum adalah Anzilotti yaitu pada tahu 1882. Oleh karena itu dapat di katakan bahwa sejak itu mulai di perkenalkan ruang lingkup dan objek kajian sosilogi hukum.
    Namun demikian, sosiologi hukum di pengaruhi oleh disiplin ilmu lainnya (Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A: 2005) Disiplin ilmu tersebut adalah filsafat ilmu dan ilmu hukum,dan sosiologi.  Sosiologi hukum yang dimulai dari Eropa.

     Sejarah Sosiologi Hukum di Eropa

    Pemikiran hukum dan pendekatan sosiologi ini, banyak mendapatkan pengaruh dari aliran-aliran dari filsafat dan teori hukum. Tempat-tempat pertama patut diberikan kepada dua aliran yang sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan pemikiran ini, masing-masing berasal dari Amerika Serikat dan Eropa.

    Di Eropa, Eugen Ehrlich telah menempatkan dirinya sebagai orang pertama yang menuliskan kitab dengan nama sosiologi hukum. Bersama-sama dengan Kantorowicz, Ehrlich merintis perjuangan untuk merintis pendekatan sosiologi terhadap hukum di Jerman. Perjuangan ini dialamatkan sebagai suatu serangan yang hebat kepada praktik hukum secara analitis, yang pada masa itu mengusai dunia pemikiran hukum.

    Ehrlich kemudian menjadi sangat terkenal dengan konsep yang mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (The Living Law), sebagai lawan dari hukum perundang-undangan. Dengan konsepnya itu, pada dasarnya hendak dikatakan bahwa hukum itu tidak kita jumpai di dalam perundang-undangan, di dalam keputusan hukum, atau ilmu hukum tetapi hukum itu ditemukan dalam masyarakat sendiri.

    Ehrlich berpendapat bahwa hukum itu merupakan variabel tak mandiri. Dihubungkan dengan fungsi hukum sebagai sarana kontrol sosial, hukum tidak akan melaksanakan tugasnya apabila landasan tertib sosial yang lebih luas tidak mendukungnya. Berakarnya tertib dalam masyarakat ini berakar pada penerimaan sosial dan bukannya paksaan dari negara.

    Di Amerika Serikat, hal tersebut dipelopori oleh Roscou Pound, Oliver Ondel Holmes, dan Cardozo. Kelahiran sosiologi hukum di Eropa diawali dengan peperangan yang melanda benua Eropa pada abad ke-19. Pada saat itu dibelahan dunia Eropa telah tumbuh suatu cabang sosiologi yang disebut dengan sosiologi hukum. Di Amerika Serikat penelitian-penelitian pada masalah praktis dari tata tertib hukum, telah menumbuhkan ilmu hukum sosiologis. Ilmu ini merupakan suatu cabang dari ilmu hukum.

    Sosiologi hukum di Eropa lebih memusatkan penyelidikan di lapangan sosiologi hukum, dengan membahas hubungan antara gejala kehidupan kelompok dengan hukum. Di Amerika, sosiologi hukum lebih dirahkan kepada penyelidikan ilmu hukum serta hubungannya dengan cara-cara menyesuaikan hubungan terib tingkah laku dalam kehidupan kelompok. Dengan kata lain, di Eropa sosiologi hukum lebih diarhakan kepada ilmu tentang kelompok, sedangkan di Amerika lebih diarahkan kepada ilmu hukum.

    Roscoe Pound membentuk aliran hukum sosiologis dari Amerika Serikat, yang disebut the sociological jurisprudence. Ini adalah suatu aliran pemikiran dalam jurisprudence yang berkembang di Amerika Serikat sejak tahun 1930-an. Aliran disebut sebagai sociological karena dikembangkan dari pemikiran dasar sesorang hakim bernama Oliver W Holmes, seseorang perintis pemikiran dalam hukum, yang mengatakan bahwa sekalipun hukum itu memang benar merupakan suatu yang dihasilkan lewat proses-proses yang dapat dipertanggungjawabkan imperative-imperatif logika, nau the life of law has not been logic, its experience.

    Soetandyo, menandaskan bahwa sociological jurisprudence bukanlah sociology of law. Alasannya adalah ilmu hukum pada awal mulanya adalah bagian dari ajaran filsafat moral, yang pada dasrnya hendak mengkaji soal nilai kebaikan dan keadilan tak salah bila dikatakan bahwa ilmu hukum pada awalnya adalah ilmu tentang etika terapan. Akan tetapi, menurut aliran positivisme, ilmu hukum ini menolak perbincangan soal keadilan dan etika dalam pengambilan keputusan. Bagi aliran Sociological jurisprudence, hukum merupakan suatu yang berproses secara dan cultural dan karenanya steril.

    Ajaran sosiologi ini kemudian muncul untuk mengkritik dan mengkoreksi aliran Sociological jurisprudence dan sekaligus mendorng kepada kajian hukum untuk lebih mengkaji variable-variabel sosio-kultural. Berbeda dengan Sociological jurisprudence, sosiologi hukum, yang terbilang sebagai salah satu cabang khusus sosiologi, sejak awal mula telah memfokuskan perhatiannya secara khusus kepada ikhwal ketertiban social.

    Kajian-kajian sosiologi hukum dalam hal ini mampu untuk memberkan konstribusi yang cukup bagi perkembangan ilmu hukum khususnya advokasi. Pembentukan sosiologi hukum sangat dipengaruhi oleh filsafat hukum, demikian menurut Satjipto Raharjo. Filsafat hukum adalah cabang filasat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.

    Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.

     Sejarah Sosiologi Hukum di Indonesia

     Seperti halnya di Negara Negara lain munculnya sosiologi hukum di Indonesia masih tergolong , cukup baru, ilmu hukum di Indonesia datang dan di usahakan melalui kolonialisasi belanda atas negeri ini,pendidikan tinggi hukum yang boleh di pakai sebagai lambang dari kegiatan kajian hokum baru di mulai pada tahun 1942, yaitu dengan di bukanya rechtchogeschool di Jakarta yang didirikan pada tahu 1909, dengan masa belajar dengan enam tahun.

    Lembaga ini belum dapat di maksudkan ke dalam kategori lembaga keilmuan,karena separuh dari masa itu masih juga di pakai untuk melakukan pendidikan menengah atau SLTP atas untuk di ketahui pendidkan menengan atas baru ada di Indonesia pada tahu 1919,(Prof.Dr.Satjipto Rahardjo,S.H.,2010).

    Kendati perubahan sudah mulai terjadi sejak kolonialisasi oleh belanda atas indonesia ,namun karena sempat ‘’mengadap’’ selama ratusan tahun,maka hilanglah kualitas perubahan tersebut bahkan masa di bawah penjajahan belanda sudah di sebut sebagai “zaman norma” perubahan dan keguncangan social yang kemudian berlangsung secara akumulatif,benar-benar di mulai sejak kapitulasi belanda di hadapan jepang.

    Itulah saatnya bangsa Indonesia benar-benar merasakan terjadinya suatu “perubahan guncangan dalam hidupnya” keadaan tak seperti biasa ,zaman normal dan sudah lewat, (Prof.Dr.Satjipto Rahardjo: 2010). Keadaan dan perubahan yang demikian itu pada gilirannya menimbulkan dampak terhadap pemikiran mengenai hukum.

    Perilaku dan dengan demikian juga prilaku hokum yang berubah sangat mempengaruhi praktik hokum di Indonesia. Apabila pada masakolonial hukum relative mampu menjadi sarana berlangsungsungnya proses-proses dalam masyarakat secara teratur ,tidak demikian keadaanya sesudah terjadi gelombang perubahan tersebut di atas,dapat dikatakan ,hokum telah kehilangan cengkramannya terhadap masyarakat.

    Dalam suasana demikian itu adalah sangat logis apabila pemikiran dan studi hukum positivistis,yaitu yang mendasar pada telaah perundang undangan mengalami gugatan.pada waktu orang berpaling ke ilmu hokum dan mencari tahu bagaimana dapat terjadi perubahan seperti itu,teori-teori hukum yang positivistis tidak mau memberi jawaban atau penjelasan.

    Sebuah artikel sederhana pada tahun 1971 telah mengemukakan kekurangan tersebut, yaitu tentang keterbatasan dari studi hokum normative dan diperlakukanya suatupendekatan lain Decade 70-an dapat di sebut sebagai momentum mulai berkembangnya sosiologi hukum di Indonesia, di tandai dengan munculnya tulisan –tulisan yang tergolong ke dalam studi social mengenai hukum dalam konteks social yang lebih besar,(Prof.Dr.Satjipto Rahardjo,S.H.,2010:36)

    • Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Mata Kuliah

     Sebelum tahun 1976 di Unpad lahir suatu mahzab yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja yang waktu itu sebagai Menteri Kehakiman dan Guru Besar Unpad diminta menyusun konsep hukum yang mendukung pembangunan oleh Bapenas, maka dari itu kemudian lahirlah konsep pembinaan hukum.

    Konsep pembinaan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja diantaranya yaitu :
    1. Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
    2. Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.

    Demikianlah pembahasan mengenai sejarah lahirnya Sosiologi Hukum.

    Label:

    21/03/2019

    Teori-teori Psikologi Pendidikan

    Pengertian Psikologi Pendidikan 


    Psikologi pendidikan merupakan salah satu cabang dari ilmu psikologi yang fokus mempelajari tentang cara memahami pengajaran dan pembelajaran dalam lingkungan pendidikan.

    Ada juga yang menjelaskan bahwa psikologi pendidikan adalah ilmu pengetahuan dan ilmu terapan yang menguraikan berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan situasi pendidikan. Salah satu contohnya adalah mempelajari bagaimana cara menarik perhatian siswa sehingga mereka lebih mudah menerima pelajaran yang diajarkan.



    Baca juga: 
    Cara Mengatasi Kepribadian Ganda

    Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa psikologi di bidang pendidikan dimaksudkan untuk mempengaruhi kegiatan pendidikan sehingga proses pembelajaran dan belajar-mengajar dapat berlangsung lebih efektif dengan memperhatikan respon kejiwaan dan tingkah laku peserta didik.

    Ruang Lingkup Psikologi Pendidikan

    Secara general, Psikologi pendidikan berusaha mempelajari tingkah laku setiap orang dalam proses dan lembaga pendidikan, yaitu guru dan siswa. Namun demikian, para ahli membatasi pokok bahasan dalam psikologi pendidikan ke dalam tiga hal, yaitu:

    1.   Belajar, yaitu pokok bahasan yang mencakup berbagai teori, prinsip-prinsip, karakteristik perilaku siswa, dan lain-lain.
    2.   Proses Belajar, yaitu pokok bahasan tentang tahapan perbuatan dan peristiwa dalam proses belajar siswa.
    3.   Situasi Belajar, yaitu pokok bahasan tentang suasana dan keadaan lingkungan, baik fisik maupun non-fisik terkait dengan aktivitas belajar siswa.

    Sedangkan menurut Samuel Smith, seperti yang dikutip oleh Sumadi Suryabrata (1984), terdapat 16 topik bahasan yang termasuk dalam ruang lingkup psikologi pendidikan, yaitu:

    1. Pengetahuan mengenai psikologi pendidikan (the science of educational psychology).
    2. Karakteristik pembawaan sejak lahir (heredity).
    3.    Lingkungan fisik (physical structure).
    4.    Perkembangan siswa (growth).
    5.    Semua proses tingkah laku (behavior process).
    6.    Hakikat dan ruang lingkup belajar (nature and scope of learning).
    7.    Semua faktor yang mempengaruhi proses belajar (factors that condition learning).
    8.    Semua hukum dan teori-teori belajar (laws and theoris of learning).
    9.    Pengukuran, yaitu semua prinsip dasar dan batasan-batasan pengukuran atau evaluasi (measurement: basic principles and definitions).
    10. Transfer belajar, meliputi bidang studi (transfer of learning subject matters).
    11.  Semua sudut pandang praktis tentang pengukuran (practical aspects of measurement).
    12.   Ilmu statistik dasar (element of statistics).
    13. Kesehatan rohani/ mental (mental hygiene).
    14.   Pendidikan yang membentuk karakter (character educations).
    15.    Pengetahuan psikologi mengenai bidang studi sekolah menengah (psychology of secondary school subjects).
    16.    Pengetahuan psikologi mengenai bidang studi sekolah dasar (psychology of elementary school subjects).

    Teori Psikologi Pendidikan


    Psikologi di bidang pendidikan memiliki beberapa dasar teori yang menjadi landasan dan konsep dasar pelaksanaannya, diantaranya adalah:


    1. Teori Behaviorisme

    Dalam teori behaviorisme (perilaku), yang menjadi pembelajaran adalah perubahan tingkah laku yang merupakan dampak dari interaksi antara stimulus dan respon. Seseorang dapat dikatakan telah belajar jika terjadi perubahan tingkah laku pada orang tersebut.

    2. Teori Manajemen Operasional

    Dalam teori manajemen operasional disebutkan bahwa tingkah laku seseorang dikontrol oleh konsekuensi yang mungkin terjadi, baik itu dukungan positif dan negatif maupun hukuman positif dan negatif.

    Dukungan positif adalah sesuatu yang menyenangkan pada suatu tingkah laku, dan dukungan negatif adalah menghapus hal yang tidak menyenangkan sebagai sikap yang dapat diterima. Sedangkan hukuman positif adalah hukuman untuk mengurangi perilaku tidak menyenangkan, dan hukuman negatif adalah hukuman untuk mengurangi perilaku tidak menyenangkan dengan mengambil sesuatu yang menyenangkan.

    3. Teori Harmonik Klasik

    Teori ini melibatkan pembelajaran perilaku baru melalui proses yang terus menerus. Dalam teori harmonik klasik terdapat tiga tahap, yaitu;

    a.    Tahap 1, Sebelum Kondisi; rangsangan dari lingkungan menghasilkan respon yang belum dipelajari dan terdapat respon yang belum pernah terpikirkan.
    b.    Tahap 2, Selama Penyesuaian; rangsangan dari lingkungan tidak menghasilkan respon terhadap rangsangan yang sudah diketahui.
    c.    Tahap 3, Setelah Remediasi; proses terbentuknya respon baru.

    4. Teori Kognitif


    Teori kognitif (kesadaran) fokus terhadap perubahan proses dan struktur mental yang terjadi sebagai hasil usaha untuk memahami lingkungan sekitarnya.

    5. Teori Koneksionisme

    Teori koneksionisme (asosiasi) dikembangkan oleh Edward L. Thorndike (1878-1949) yang dikenal dengan teori respon stimulus. Dalam teori ini disebutkan bahwa stimulus akan mengirimkan pesan mengenai panca indera dan merespons perilaku.

    6. Teori Gestalt

    Di dalam teori Gestalt dijelaskan bahwa proses kognitif terjadi melalui pengaturan pesan atau pola yang saling terkait dengan komponen sehingga menjadi satu kesatuan. Menurut teori ini, umumnya orang cenderung melihat hal-hal di sekitarnya secara menyeluruh.

    Pada dasarnya educational psychology memiliki banyak manfaat bagi dunia pendidikan. Menurut Muhammad dan Wiyani (2013), ada sepuluh manfaat yang bisa diperoleh dari mempelajari psikologi pendidikan, yaitu:

    1.    Memahami perbedaan siswa, pemahaman tenaga pendidik (guru) terhadap masing-masing siswa akan menghasilkan interaksi pembelajaran yang tepat sasaran serta pembelajaran yang efektif dan efisien.
    2.    Terciptanya suasana belajar yang kondusif, efektifitas kegiatan belajar-mengajar sangat dipengaruhi oleh kemampuan guru dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif.
    3.    Strategi pembelajaran yang tepat, dengan mempelajari educational psychology maka seorang guru dapat mengenal karakter setiap siswanya. Dengan begitu maka akan ditemukan strategi pembelajarn yang tepat sehingga menghasilkan proses belajar-mengajar yang efektif.
    4.    Memberikan bimbingan bagi siswa, ini berkaitan dengan rasa percaya siswa terhadap guru. Dengan adanya rasa percaya murid kepada gurunya maka proses pembelajaran akan lebih efektif dan mudah.
    5.    Interaksi yang tepat dengan siswa, ini sangat berkaitan dengan semua prinsip psikologi yang mendasari cara berkomunikasi yang tepat. Cara berkomunikasi yang tepat akan berdampak pada proses belajar-mengajar yang lebih baik.
    6.    Adanya evaluasi pembelajaran, guru yang memiliki psikologi yang baik akan mampu memberikan penilaian atau evaluasi hasil pembelajaran dengan adil tanpa membedakan setiap siswanya.
    7.    Memotivasi belajar, tenaga pengajar yang mampu memberikan dukungan, dorongan kepada siswanya akan membuat siswa tersebut belajar lebih giat. Kemampuan tersebut didapatkan dari educational psychology yang didapatkan oleh guru sehingga mampu memotivasi siswanya.
    8.    Penetapan tujuan pembelajaran, dengan adanya educational psychology maka guru dapat menentukan tujuan pembelajaran sesuai dengan yang diinginkan sebagai hasil pembelajaran. Tujuan pembelajaran tersebut menjadi ukuran apakah proses belajar-mengajar berhasil atau tidak.
    9.    Memakai media belajar yang tepat, psikologi pendidikan juga dapat membantu dalam menentukan media pembelajaran yang paling tepat untuk siswa. Misalnya penggunaan media visual, audio, motorik dan lainnya, sehingga kegiatan belajar-mengajar menjadi lebih menarik dan menyenangkan.
    10.    Penyusunan jadwal pelajaran, kondisi para siswa merupakan salah satu acuan dalam menyusun jadwal pelajaran. Bidang studi yang membutuhkan pemikiran yang rumit seperti matematika akan lebih efektif bila berlangsung pada jam-jam awal belajar karena pikiran siswa masih segar dan mudah berkonsentrasi.

    ***
    Sumber:
    www.maxmanroe.com

    Label: