12/07/2019

7 Negara yang Melegalkan Poligami



Meskipun di Indonesia, poligami masih mendapat pro dan kontra dari masyarakat, yang  menurut syariah Islam hukumnya sah --tapi dengan syarat bisa adil. Namun ada beberapa negara yang saat ini sudah melegalkan poligami. Alasan yang dikemukakan pun logis, seperti untuk meningkatkan angka kelahiran, jumlah wanita lebih banyak dari pria.

Nah, berikut adalah negara yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari pria. Hingga bahkan negara-negara tersebut memperbolehkan poligami.

1. Arab Saudi

Arab Saudi menunjukkan dukungan penuh kepada pria yang berpoligami dengan memberikan bantuan keuangan dan perumahan dari pemerintah. Bagi pria yang ingin mendapatkan bantuan keuangan tersebut hanya cukup memberikan keterangan bahwa ia memiliki istri lebih dari satu.

2. Bangladesh

Bangladesh adalah salah satu negara di Asia Selatan yang melegalkan poligami. Namun peraturan poligami di negara ini sangat ketat. Hanya pria yang benar-benar kaya saja yang diizinkan untuk poligami.
Aturan poligami di Bangladesh diberlakukan pemerintah karena angka kelahiran di negara ini sangat rendah. Dengan berpoligami diharapkan bisa meningkatkan jumlah kelahiran di negara yang sering dilanda bencana ini.

3. Kazakhstan

Secara hukum, poligami di Kazakhstan tidak diperbolehkan. Namun karena adanya minat yang besar untuk poligami di negara ini, alhasil pemerintah membiarkan pria berpoligami selama ada persetujuan di antara keduanya.

Bahkan menurut survei, sekitar 40% pria di Kazakhstan tertarik untuk berpoligami dan mereka memiliki istri lebih dari satu.

4. Kenya

Negara yang terletak di kawasan Afrika Timur ini memiliki undang-undang baru yang mengizinkan pria untuk memiliki istri lebih dari satu. Namun peraturan baru ini mendapat tentangan dari pemuka agama dan kaum perempuan. Pasalnya aturan poligami di Kenya memungkinkan pria untuk berpoligami tanpa harus meminta atau mendapat izin dari istrinya.

5. Mesir

Tahun 2013 lalu, Bank Perkreditan untuk Pembangunan dan Pertanian Mesir mendorong para petani muda untuk menikahi lebih dari satu perempuan. Pihak bank akan memberikan bantuan kepada mereka yang mau berpoligami.

Seruan ini dianjurkan karena banyak perempuan di Mesir yang belum menikah di usia tua. Jika para petani diberikan dana bantuan untuk poligami, hal ini diharapkan bisa mengurangi jumlah perawan tua.

6. Nepal

Nepal memang tidak secara langsung mengizinkan penduduk prianya untuk menikahi lebih dari satu wanita. Bahkan jika itu terjadi penduduk pria akan dihukum hingga empat tahun penjara dan juga denda hingga 25.000 Nepal Rupee. Meski dihukum, pernikahan kedua tidak dianulir hingga masih dianggap resmi.

7. Rusia


Rusia adalah negara yang digadang-gadang menganjurkan penduduk prianya menikah lebih dari satu. Saat ini rasio jumlah penduduk pria dan wanita di rusia yang masih produktif adalah 0,85 berdasarkan data PBB tahun 2015. Rasio ini membuat jumlah pria jauh lebih banyak di Rusia hingga negeri ini mulai krisis penduduk yang produktif.

Baca juga: Sejarah Poligami di Dunia

Sebuah wacana mencuat jika ke depannya, Rusia akan mengizinkan penduduk di negaranya menikah dengan lebih dari satu wanita. Bahkan negara akan memberikan tunjangan untuk pernikahannya itu. Dorongan untuk menikah lebih dari satu dilakukan karena tingkat kelahiran di Rusia sangat kecil. Dikhawatirkan jika hal ini tak terjadi negeri ini akan kekurangan penduduk produktif.





08/07/2019

Sejarah Poligami di Dunia


Sebagian besar orang mengira poligami itu baru dikenal setelah Islam. Mereka menganggap Islamlah yang membawa ajaran tentang poligami, bahkan, ada yang secara ekstrim berpendapat bahwa jika bukan karena Islam, poligami tidak dikenal dalam sejarah manusia. Pendapat demikian sungguh keliru dan menyesatkan. 

Jika dirunut dari sisi sejarah, merujuk pada artikel yang diulas oleh Islampos.com, ternyata bukan Islam agama pertama yang mengenal poligami. Poligami sudah berlangsung jauh sebelum datangnya Islam.
Orang-orang Eropa yang sekarang kita kenal dengan Rusia, Yugoslavia, Cekoslovakia, Jerman, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia dan Inggris, semuanya adalah bangsa-bangsa yang berpoligami. Demikian juga bangsa-bangsa di timur, seperti bangsa Ibrani dan Arab. Jadi, tidak benar jika poligami diidentikan hanya dengan agama Islam atau bangsa Arab saja. Sebab, pada kenyataannya, bangsa-bangsa non muslim pun menganut poligami, seperti di Afrika, Cina dan Jepang.

Bahkan agama Nasrani pun sebenarnya tidak melarang poligami sebab Injil tidak menyebutkan batas dari jumlah istri yang boleh dinikahi. Peraturan monogami yang ada dalam ajaran nasrani, bukan murni berasal dari Injil. Praktik monogami itu pada awalnya dilakukan oleh bangsa Yunani dan Romawi yang setelah memeluk agama nasrani, mereka tetap meneruskan prinsip nenek moyangnya tersebut.

Dalam perjanjian lama disebutkan bahwa setiap orang boleh menikahi beberapa istri sekaligus.  Di kalangan bangsa Irail (Yahudi), poligami telah berlangsung bahkan sejak sebelum kedatangan nabi Musa a.s. walaupun kemudian dalam Talmud, jumlah istri yang boleh dinikahi itu dibatasi. Jadi, poligami merupakan persoalan yang sudah lama berlangsung di dunia dan dikenal hampir di semua agama.

Hanya Islam lah satu-satunya agama yang mengatur praktik poligami ini dengan ketentuan yang jelas. Aturan itu jelas tertuang dalam Alquran surat An Nissa ayat 3:
“Apabila kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim (yang kamu nikahi) maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang saja, atau budak-budakmu. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berlaku aniaya.” (QS An Nissa: 3)

Jadi, walaupun Islam membolehkan seorang suami beristri lebih dari satu tapi ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi, antara lain berlaku adil dan batas jumlah istri yang dinikahi itu tidak boleh lebih dari 4 orang.

07/07/2019

Empat Hukum Poligami dalam Islam


Bagi banyak orang, poligami (maksudnya poligini) dianggap hanya menguntungkan kaum pria saja. Atau bahkan dianggap wanita sebagai objek dalam konteks poligami. 

Dalam Islam sendiri, poligami diatur sangat ketat. Sehingga pria yang ingin menjalani poligami itu tidak mudah. Karena ada syariat yang harus dijalankan. Karena itu, poligami tidak bisa sembarangan bisa dilakukan pria.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafii disebutkan empat hukum poligami sebagaimana berikut.
Pertama, mubah/boleh. Hukum asalnya poligami itu boleh di dalam agama Islam, bukan sunah. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ  [ النساء :3 ] .

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. (Q.S. An-Nisa’/4: 3).

Ayat tersebut maksudnya adalah jika kalian wahai para laki-laki khawatir tidak dapat berbuat adil dalam menyejahterakan anak-anak yatim yang kalian nikahi. Maka, diperbolehkan bagi kalian untuk menikahi wanita-wanita lain (selain anak yatim) dua, tiga atau empat.

Kedua, sunah. Poligami berhukum sunah bagi laki-laki yang memang butuh pendamping lagi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Yakni karena ia belum bisa menjaga diri (syahwatnya) dengan hanya cukup menikahi satu istri saja. Atau istri yang pertama itu dalam keadaan sakit, mandul, dan dia benar-benar menduga mampu berlaku adil. Maka dalam keadaan seperti itulah poligami disunahkan baginya karena ada maslahat secara syar’i.

Ketiga, makruh. Poligami itu berhukum makruh bagi laki-laki yang tidak memiliki hajat/butuh untuk berpoligami. Yakni dia berpoligami hanya untuk mencari kesenangan dan hiburan saja. Dan dia masih ragu akan kemampuannya dalam berlaku adil. Maka dalam hal ini poligami dimakruhkan bagi seorang laki-laki. Karena tindakan berpoligami malah dapat menyebabkan bahaya kepada istri-istrinya dengan ketidakmampuannya untuk berlaku adil. Sementara Nabi saw. bersabda:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ  (رواه الترمذي)
Tinggalkanlah perkara yang membuatmu ragu menuju perkara yang tidak membuatmu ragu.(HR. At-Tirmidzi).

Keempat, haram. Berpoligami itu haram hukumnya bagi laki laki yang dia menduga dirinya tidak akan mampu berlaku adil jika menikahi lebih dari satu wanita. Hal ini dapat disebabkan karena ia fakir/miskin, lemah, atau tidak adanya kepercayaan dalam dirinya untuk berlaku adil. Maka, dalam kondisi seperti itulah laki-laki haram berpoligami. Karena jika dipaksakan, justru malah akan membuat bahaya/darurat pada pihak lain. Padahal Nabi saw. bersabda:

 لا ضرر ولا ضرَارَ (رواه ابن ماجه)

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. (HR. Ibnu Majah)

Selain itu, Allah Swt. sudah sangat jelas berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ  [ النساء : 3 ] .

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. An-Nisa’/4: 3)

Dalam ayat tersebut Allah Swt. telah menegaskan bahwa nikahlah satu istri saja. Karena hal itu lebih dekat kepada tidak berbuat zalim. Tidak menyakiti banyak pihak.

Demikianlah empat hukum poligami. Yakni poligami tidak didasari pada hukum sunnah. Tapi boleh. Bahkan poligami bisa dihukumi makruh hingga haram dengan keterangan sebagaimana tersebut di atas.

06/07/2019

Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolosi dan Rehabilitasi



Dahulu, sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut Presiden. Namun, setelah amandemen, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR. 

Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Lalu, apa perbedaan grasi,  amnesti, abolosi dan rehabilitasi? Berikut penjelasannya.

1. Grasi

Grasi adalah ampunan yg diberikan oleh kepala negara kpd orang yg telah dijatuhi hukuman. Menurut wikipedia, Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. 

Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali.

2. Amnesti

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kpd seseorang atau sekelompok orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Menurut wikipedia, Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.

3. Abolisi


Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana. Contoh: Semua anggota GAM yang menyerah setelah 15 September 2005 dibebaskan dari penuntutan hukum.

4. Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yg dahulu (semula). Sebagai contoh, pada masa SBY dulu, banyak yang mengusulkan kepada Presiden  SBY untuk memberi rehabilitasi kepada Pak Harto supaya rakyat tidak ragu-ragu menghargai jasa beliau kepada negara Indonesia.

Nah, itulah perbedaannya. Semoga bermanfaat

04/07/2019

4 Tips Jitu Lulus PNS


Dalam kurun waktu sedekade ini, PNS telah menjadi salah satu pekerjaan yang paling diminati dan diburu oleh banyak masyarakat. Bahkan, banyak anak muda berbondong-bondong mengikuti uijan CPNS yang merupakan salah satu pintu untuk menjadi PNS.
Baca selengkapnya »

02/07/2019

Jenis-jenis Schizophrenia

 Schizophrenia merupakan suatu gangguan mental yang dapat menyebabkan penderitanya mengalami halusinasi, delusi, pikiran menjadi kacau hingga perubahan perilaku mereka yang dapat melampaui batas.


Umumnya mereka yang mengalami penyakit ini memiliki kehidupan sosial yang tertutup dan merasa kesepian. Banyak yang menganggap mereka yang mengalami penyakit ini selalu mengaitkannya dengan keserupan, apalagi untuk pelosok daerah di Indonesia.

Kasus gangguan jiwa level berat ini setidaknya telah diidap oleh kira-kira 24 juta masyarakat dunia, biasanya yang mengalami ini adalah remaja usia 15 tahun hingga 35 tahun. Mereka yang mengalami penyakit ini mayoritas akan mengalami rasa takut luar biasa, tidak ingin di tempat yang ramai dan sering tertawa sendiri dengan tidak jelas ataupun tidak ada penyebabnya.

Baca juga: Pengertian Skizofrenia dan cirinya

Ada baiknya mereka yang mengalami penyakit ini untuk segera di obati sedini mungkin dengan menggunakan obat-obatan antipsikotik yaitu sebuah bentuk pengobatan psikologis. Bukan hanya itu, mereka juga harus dapat sebuah dukungan oleh keluarga tercinta ataupun orang-orang terdekat agar proses penyembuhannya semakin cepat terselesaikan.

Berikut akan di jelaskan beberapa jenis Schizophrenia, yaitu:

Katatonik

Sering sekali untuk mereka yang mengalami penyakit tipe ini menarik diri dari lingkungan sekitar dan melakukan kegiatan yang tidak berarti. Mereka juga tidak ingin berinteraksi dengan orang lain.

Paranoid

Untuk jenis ini penderitanya akan sering mengalami sebuah halusinasi dan mendengar suara aneh di telinganya yang tidak dapat didengar oleh orang lain, mereka juga tidak tahu antara nyata dan tidak.

Bukan hanya itu, mereka juga akan sering sekali marah dan bersikap tak acuh, dan kecemasan yang berlebihan. Tidak perlu takut, karena penyakit ini bisa disembuhkan jika pasien tersebut mau berniat dari lubuk hatinya yang terdalam.

Diferentiatif

Ini merupakan gabungan dari beberapa jenis Schizophrenia dan mereka yang menderita penyakit ini adalah yang paling banyak dialami penderitanya.

Residual

Mereka yang mengalami penyakit jenis ini tidak menunjukkan gejala positif dari penyakit Schizophernia pada umumnya. Akan tetapi, di diagnosa penyakit ini bila salah satu dari jenis Schizophernia telah terjadi.

Sebenarnya mereka yang mengalami sakit Schizophrenia akan sulit untuk menentukan jenis apa yang sedang di idap, walau kita sudah mengetahui berbagai macam jenis dari penyakit ini. Namun, gejala awalnya sama disetiap jenisnya. Walaupun, kita tidak mengetahui jenis-jenisnya yang perlu yang kita ketahui bahwa penyakit ini bisa disembuhkan jika mereka mau berusaha seumur hidupnya agar dapat sembuh dari penyakit ini, karena seperti yang kita ketahui tidak ada yang tidak mungkin.

Mengenal Skizofrenia dan Ciri-cirinya

 

Baru baru ini, di media sosial beredar sebuah video yang menayangkan seorang perempuan berinisial SM yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh. Tindakan SM yang berhasil viral dan heboh itu dikatakan pihak kepolisian memiliki riwayat sakit kejiwaan atau sedikit gila. Namun demikian sejumlah pihak ternyata yakin bahwa SM ditengarai mengidap penyakit skizofrenia.

Apa itu Skizofrenia?

Skizofrenia merupakan semacam penyakit yang berhubungan mental seseorang. Lebih tepatnya Skizofrenia dikatakan sebagai gangguan mental yang terjadi dalam jangka panjang.

Gangguan ini menyebabkan penderitanya mengalami halusinasi, delusi atau waham, kekacauan berpikir, dan perubahan perilaku. Gejala tersebut merupakan gejala dari psikosis, yakni suatu kondisi di mana penderitanya kesulitan dalam membedakan kenyataan dengan pikirannya sendiri.

Baca juga: Jenis-jenis Skizofrenia

Namun demikian, meskipun Skizofrenia sering disamakan dengan psikosis, keduanya berbeda. Psikosis hanya salah satu gejala dari beberapa gangguan mental, di antaranya skizofrenia. Merujuk pada data yang dirilis oleh WHO, diperkirakan lebih dari 21 juta orang di seluruh dunia menderita skizofrenia.

Penderita skizofrenia juga berisiko 2-3 kali lebih tinggi mengalami kematian di usia muda. Di samping itu, setengah penderita skizofrenia diketahui juga menderita gangguan mental lain, seperti penyalahgunaan NAPZA, depresi, dan gangguan kecemasan.

Dan untuk Indonesia sendiri, menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2013, diperkirakan 1-2 orang tiap 1000 penduduk Indonesia mengalami gangguan jiwa berat, termasuk skizofrenia, dan hampir 15 persen penderitanya mengalami pemasungan. Begitu juga dengan data dari Kementerian Kesehatan tahun 2016 menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat 21 juta orang dengan Skizofrenia (ODS). Gangguan skizofrenia terkadang dapat muncul pada masa anak-anak, namun lebih sering muncul pada remaja akhir atau awal dewasa.

Lalu apa sih ciri-ciri penyakit ini?

Terdapat beberapa ciri-ciri penyakit Skizofrenia. Menurut Medical Daily, beberapa tanda dini penyakit skizofrenia bisa dicermati melalui hal-hal berikut ini.

1. Menjauhkan diri dari lingkungan sosial

Seseorang yang menolak interaksi dengan keluarga atau teman biasanya lebih senang untuk mengisolasi diri. Kebiasaan itu bisa memengaruhi rutinitas harian mereka seperti bolos sekolah atau kerja serta absen dari berbagai agenda sosial lainnya.

Orang-orang jenis ini merasa tak tertarik dengan situasi-situasi ramai yang ujung-ujungnya 'melenyapkan' gairah hidup mereka.

2. Memiliki tingkat kebersihan yang buruk

Kondisi kebersihan pribadi yang memburuk bisa jadi tanda awal penyakit skizofrenia. Perlahan mereka bakal meninggalkan kebiasaan harian seperti mandi, menyikat gigi, atau mengganti pakaian yang digunakan.

Memburuknya kebersihan diri itu merupakan akar dari sikap apatis, emosi datar, dan pengabaian diri. Dalam beberapa kasus, penderita skizofrenia sama sekali tak peduli dengan kebersihan dan penampilan mereka.

3. Percaya dengan gangguan supranatural

Literatur media telah menunjukkan kaitan antara kepercayaan akan kekuatan supranatural dengan berbagai aspek skizofrenia. Penderita skizofrenia kerap mengalami delusi dan halusinasi yang bersifat supranatural. Ada sebuah bukti yang membuktikan bahwa tingkat kepercayaan memengaruhi level gangguan kejiwaan seseorang.

Gejala itu berbentuk paranoia dan semakin menjauhkan penderita dengan kenyataan. Pada tahap awal, seseorang akan memperlihatkan delusinya seperti merasa dihantui oleh kekuatan roh jahat.

4. Mempunyai Gerak-gerik yang aneh

Gerakan atau ekspresi tertentu dapat diamati sejak tahap awal penyakit skizofrenia. Ekspresi wajah kosong, ujung mulut yang kerap bergerak, dan jarang berkedip bisa menjadi tanda awal penyakit skizofrenia.

Selain itu, gerakan lain seperti kerap mondar-mandir dan seolah bergetar ketakutan juga bisa jadi penanda awal skizofrenia.

5. Halusinasi suara


Halusinasi pada penderita skizofrenia akan terjadi pada kelima indera manusia. Namun, indera pendengaran adalah yang paling sering terganggu.

Lebih dari 70 persen penderita skizofrenia dilaporkan mendengarkan suara-suara 'gaib' yang tak jelas asalnya. Suara-suara itu bisa berujung pada gangguan pikiran, menghilangnya konsentrasi, dan melemahnya daya ingat seseorang.

Satu dari dua orang yang hidup dengan skizofrenia tidak menerima perawatan memadai untuk kondisinya. Pasien skizofrenia sering dianggap sebagai “orang gila” karena mereka seringkali berhalusinasi. Sebanyak 14.3 persen dari orang Indonesia dengan skizofrenia dipasung oleh keluarga sendiri karena ketidaktahuan masyarakat mengenai skizofrenia.

Sejauh ini penyebab pasti skizofrenia tidak diketahui, namun kombinasi genetika, lingkungan, serta struktur dan senyawa kimia pada otak yang berubah mungkin berperan atas terjadinya gangguan.

Skizofrenia ditandai dengan pemikiran atau pengalaman yang nampak tidak berhubungan dengan kenyataan, ucapan atau perilaku yang tidak teratur, dan penurunan partisipasi dalam aktivitas sehari-hari. Kesulitan dalam berkonsentrasi dan mengingat. Penanganan biasanya seumur hidup dan sering melibatkan kombinasi obat psikoterapis, dan layanan perawatan khusus terkoordinasi.

Penting juga untuk dipahami bahwa mitos menyesatkan dan mana fakta seputar penyakit skizofrenia, atau dalam bahasa awamnya “gila”, demi memberikan kesempatan bagi orang-orang ini untuk menjalani kehidupan yang produktif dan terlibat penuh dalam masyarakat.