30/11/2018

Mengenal Ratu Safiatuddin, Salah Satu Wanita Aceh dalam Pemerintahan

Setelah Sultan Iskandar Sani wafat, maka atas keputusan pembesar negara dan para ulama, dinobatkanlah Puteri Safinah anak Sultan Iskandarmuda Meukuta Alam dan yang juga pada waktu itu isteri Sultan Iskandar Sani, menjadi Sultanah Kerajaan Aceh Darussalam dengan gelar Sri Ratu Tajul Alam Safiatuddin. 

Semenjak berusia 7 tahun, Safiatuddin telah belajar bersama-sama Iskandar Sani (asal dari Negeri Pahang) dan putra putri istana lainnya pada ulama-ulama besar seperti Syekh Hamzah Fansury, Syekh Nuruddin Ar-Raniry, Syekh Kamaluddin dan lain-lain yang semuanya adalah guru besar pada Jami' Baiturrahman pada waktu itu. Sehingga setelah selesai pendidikannya, Safiatuddin telah mampu menguasai berbagai ilmu pengetahuan dan berbagai bahasa, yaitu bahasa Arab, Persia dan Spanyol, di samping alim dalam ilmu fikh (hukum) termasuk hukum tata negara, ilmu sejarah, mantik, falsafah, tasawuf, sastra dan lain-lain. 


Taman untuk mengenang Ratu Safiatuddin
 

Setelah masa Iskandarmuda, maka masa pemerintahan Ratu Safiatuddin adalah zaman emas ilmu pengetahuan dalam kerajaan Aceh Darussalam. Pada masanya banyak muncul ulama besar seperti Syekh Nurruddin Ar-Raniry, Syekh Abdurrauf Syiah Kuala, Syekh Jalaluddin Tursany, dan lain-lain. Ia mendorong para ulama dan sarjana mengarang bukubuku dalam berbagai disiplin ilmu, dimana dalam mukaddimah buku-buku itu disebutkan bahwa buku itu dikarang atas anjuran Ratu Safiatuddin, seperti misalnya buku Hidayatul Iman Fi Fadhlil Manan karya Nuruddin Ar-Raniry dan buku Miratuth Thullab karya Abdurrauf Syiah Kuala.

Pada masa pemerintahan Ratu Safiatuddin, Nuruddin Ar-Raniry telah menyelesaikan 30 judul buku, sedangkan Abdurrauf menyelesaikan 10 judul buku dalam berbagai bidang ilmu. Karena itu tidak heran apabila pada masa itu ibukota kerajaan Aceh Darussalam menjadi pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan di Asia Tenggara.

Di samping perhatiannya kepada kebudayaan dan ilmu pengetahuan, Ratu Safiatuddin juga menaruh perhatian kepada kedudukan kaum wanita. Banyak peraturan yang dibuatnya untuk melindungi kaum wanita.

Ratu Safiatuddin mempunyai kebijaksanaan dan kemampuan yang luar biasa, seperti dikemukakan oleh Muhammad Said dalam bukunya "Aceh Sepanjang Abad", antara lain :
" Kelebihan TajulAlam dalam kenegaraan terlihat pula dari kuatnya dukungan para Menteri, orang besar dan para ulama atasnya. 


Menurut catatan, lembaga kenegaraan Tiga Sagi diadakan oleh Tajul Alam. Dua orang cerdikpandai dan berpengaruh dengan kuat men dukungnya. Mereka adalah Syekh Nuruddin Ar-Raniry dan Syekh Abdurrauf sendiri. Tampak dengan dukungan ini tidak ada kekolotan keagamaan dalam membenarkan seorang wanita menjadi raja. 

Kesanggupan dan ketangkasannya tidak beda dengan apa yang dimiliki raja laki-laki. Tajul Alam bukan saja telah berhasil mengatasi ujian berat untuk membuktïkan kecakapannya memerintah tidak kalah dari seorang laki-laki, tetapijuga berhasil mengadakan pembaharuan dalampemerintahan, memperluaspengertian demokrasi yang selama ini kurang disadari oleh kaum laki-laki sendiri "

Kebesaran Ratu Safiatuddin juga digambarkan dalam bermacam-macam hikayat terkenal di Aceh.

Sumber:


Ali Hasjmy. 1993. Wanita Aceh Dalam Pemerintahan dan Peperangan. Banda Aceh - Yayasan Pendidikan Ali Hasjmy

Label:

Kedudukan Wanita Aceh di Masa Lampau

Kerajaan-kerajaan Islam di Aceh pada masa lampau (Perlak, Pasai, Lingga, Daya, dan akhirnya Darussalam) semuanya mengambil Al-Qur'an dan Al-Sunnah menjadi sumber hukumnya. Sesuai dengan ajaran Islam itu, maka kerajaankerajaan tersebut telah memberi kepada kaum wanita kedudukan yang sama dengan kaum pria, sehingga karena itu banyak muncul tokoh wanita Aceh, baik sebagai pemimpin pemerintahan maupun sebagai pahlawan dalam peperangan.

Baca juga: Struktur Masyarakat Aceh Sebelum DIkuasai Oleh Belanda


Dalam kerajaan Aceh Darussalam, dimana ditetapkan Islam sebagai dasar kerajaan dan Al-Qur'an serta Al-Hadits sebagai sumber hukum, maka kedudukan wanita disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam sumber hukum itu.

Al-Qur'an menegaskan bahwa manusia diciptakan dari sumber yang satu, yaitu Adam, baik pria maupun wanita. Dalam Al-Qur'anul Karim Surah An Nisa (sarakata Wanita) banyak tersebut masalah mengenai wanita, seperti mengenai kedudukannya yang sama dengan pria, mengenai hak dan kewajiban wanita, serta mengenai peranan wanita dalam pembinaan keluarga.

Menurut ajaran Islam, kewajiban pria dan wanita adalah sama, baik dalam hubungan dengan masalah negara maupun masalah perang, artinya sama-sama berkewajiban berperang atau berjihad untuk menegakkan agama Allah, membela tanah air, memimpin dan membangun negara, sebagaimana dapat dipahami dari Hadits-Hadits Nabawi.

Dalam Kerajaan Aceh Darussalam, hak wanita untuk memegang jabatan-jabatan apa saja dalam kerajaan diakuinya. Demikian pula kewajiban mereka terhadap kerajaan, seperti kewajiban untuk membela dan memajukan kerajaan, oleh karena wanita dipandang sama dengan pria dalam hukum kerajaan.

Dalam Kitab SAFINATUL HUKKAM (Bahtera Para Hakim) karangan Ulama Aceh Syekh Jalaluddin Tursani yang dikarang pada tahun 1721 M, jelas difatwakan bahwa pria dan wanita mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kerajaan. Wanita boleh menjadi Raja atau Sultan asal memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 Berdasarkan dalil-dalil ayat Al-Qur'an dan HaditsHadits Nabawi, maka kerajaan-kerajaan Islam Perlak, Pasai dan Aceh Darussalam, telah memberi kepada kaum wanita "hak" dan "kewajiban" yang sama dengan kaum pria. Oleh karena itu adalah logis kalau sejarah mencatat sejumlah nama wanita yang telah memainkan peranan yang amat penting di tanah Aceh masa lampau, sejak zaman kerajaan Islam Perlak sampai zaman revolusi kemerdekaan.

Sumber: 

Ali Hasjmy. 1993. Wanita Aceh Dalam Pemerintahan dan Peperangan. Banda Aceh - Yayasan Pendidikan Ali Hasjmy

Label:

Perbedaan Gemeninchaft dan Geselchaft

Ferdinand Tonnies seperti dikutip oleh Soerjono Soekanto (1989)mengklasifikasi kelompok sosial menjadi dua, yaitu gemeinschaft dan gesselschaft. Kedua jenis kelompok sosial ini memiliki cakupan pengertian yang sangat luas, yaitu sebagai berikut:

a. Gemeinschaft 

 
Gemeinschaft (paguyuban) digambarkan sebagai kehidupan bersama yang intim dan pribadi. Anggota gemeinschaft diikat oleh hubungan batin yang murni dan bersifat alamiah, serta kekal. Dasar hubungannya adalah rasa cinta dan rasa kesatuan batin yang memang telah dikodratkan. Kehidupan tersebut dinamakan juga bersifat nyata dan organis sehingga dapat diumpamakan dengan organ tubuh manusia. 

     Kelompok Arisan (sumber:generasizeru.com)

Gemeinschaft mempunyai tiga ciri, yaitu intimate, private, dan exclusive. Pengertian intimate menunjuk pada suatu hubungan menyeluruh di antara anggota kelompok yang mesra sekali. Private artinya hubungan bersifat pribadi, khusus untuk orang-orangdalam kelompok itu saja. Orang di luar kelompok itu tidak diperlakukan dengan akrab. Sedangkan exclusive artinya hubungan tersebut hanyalah untuk kita saja dan tidak untuk orang-orang lain di luar kita.

Apabila terjadi pertentangan antaranggota dalam gemeinschaft, maka pertentangan tersebut tidak akan dapat dibatasi hanya dalam satu hal saja. Ini disebabkan adanya hubungan yang menyeluruh antaranggota. Tidak mungkin suatu pertentangan yang kecil dibatasi, karena pertentangan tersebut akan menjalar ke bidang lainnya. 


Baca juga:Bentuk-bentuk Kelompok Sosial 
Pembahasan lengkap Materi tentang Konflik

Gemeinschaft dibagi menjadi gemeinschaft by blood, gemeinschaft of mind, dan gemeinschaft of place. Pengertian gemeinschaft by blood mengacu pada keluarga dan kekerabatan. Pernikahan menjadi salah satu sarana terbentuknya gemeinschaft by blood. Melalui pernikahan terbentuklah keluarga inti (nuclear family) serta bersatulah keluarga besar (extended family) dari kedua mempelai. Kamu dapat menemukan penarikan garis keturunan patrilineal pada masyarakat Batak. Anak dimasukkan ke dalam marga ayahnya. Sedangkan di masyarakat Minang, berlaku penarikan garis keturunan matrilineal, yang memasukkan anak ke dalam kaum kerabat ibunya.

Sementara itu, gemeinschaft of mind menunjuk pada kelompok yang dibentuk berdasar kesamaan minat, hobi, profesi, atau keyakinan agama. Misalnya, ada klub penggemar motor Harley Davidson, kelompok peminat musik jaz, Ikatan Sarjana Sosiologi Indonesia, ataupun jamaah At Taubah. Sedangkan, gemeinschaft of place mengacu pada kedekatan tempat tinggal. Misalnya dasa wisma, kelompok arisan remaja, rukun tetangga, dan rukun warga.

b. Gesselschaft


Berbeda dengan gemeinschaft, gesselschaft (patembayan) digambarkan sebagai ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu pendek, bersifat sebagai suatu bentuk dalam pikiran belaka (imajiner), serta strukturnya bersifat mekanis sebagaimana sebuah mesin. Bentuk gesselschaft tampak dalam hubungan perjanjian yang didasarkan ikatan timbal balik. Orang menjadi anggota gesselschaft karena dia mempunyai kepentingan-kepentingan secara rasional. Dengan demikian, kepentingan individual berada di atas kepentingan hidup bersama. Terdapat public life yang menunjuk pada hubungan untuk semua orang. Batas antara ”kami” dengan ”bukan kami” kabur.

Pertentangan yang terjadi antaranggota dapat dibatasi pada bidang-bidang tertentu sehingga suatu persoalan dapat dilokalisir. Gesselschaft bersifat abstrak dan semu. Misalnya, kelompok orang yang sedang menyaksikan konser Siti Nurhaliza atau Iwan Fals. Hadirin tidak merasa harus saling kenal. Mereka pun tidak harus terus berkumpul setelah konser selesai. Akan tetapi, mereka yang hadir memiliki satu keperluan sama, yaitu menyaksikan pertunjukan musik itu. Demikian pula bila kamu menjadi suporter sepak bola.
 

Partai politk di Indonesia (sumber:Tagar News)

Kalian dapat menemukan beragam wujud kehidupan bersama dalam masyarakat. Ada yang berupa suku bangsa, organisasi, perkumpulan, negara, badan internasional, keluarga, kerabat, komunitas, dan lain-lain. Dalam masyarakat yang sudah kompleks, individu biasanya menjadi anggota dari beberapa kelompok sosial sekaligus. Individu merasa lebih tertarik pada kelompok sosial yang dekat dengan kehidupannya, seperti keluarga, kelompok kekerabatan, dan rukun tetangga daripada kelompok partai politik atau organisasi yang berlatar belakang daerah asal atau suku bangsa.

Sumber Referensi:
Ruswanto. 2009. Sosiologi SMA / MA Kelas X. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Joko Sri Sukardi dan Arif Rohman.  2009. Sosiologi  : Kelas X untuk SMA / MA . Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Atik Catur Budiati. 2009. Sosiologi Kontekstual : Untuk SMA & MA Kelas X. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Label:

Pembahasan Lengkap Materi Konflik Sosial (Pengertian, Penyebab, Bentuk-bentuk, dan Penyelesaianya)

Perang lsrael vs Palestina sudah tidak dapat dihindarkan lagi, perundingan yang ditempuh oleh kedua belah pihak selama bertahun-tahun selalu menjadi jalan buntu. Masing-masing pihak mengklaim tanah Palestina sebagai tanah suci mereka. Perang adalah jalan keluar terakhir yang dianggap akan menyelesaikan konflik yang terjadi antara kedua negara itu. 


(sumber: NU Online)

Peperangan adalah konsekuensi logis dari sebuah konflik. Konflik yang berarti pertentangan merupakan sebuah proses kehidupan sosial manusia yang sangat kompleks. Perang yang terjadi diberbagai negara (salah satu contohnya adalah Israel dengan Palestina) adalah merupakan benturan kepentingan yang terjadi antara dua negara tersebut yang tidak mendapatkan titik temu.

Dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekitar kita pun sering terjadi berbagai konflik, yang apabila tidak kita pahami sebagai sebuah proses sosial konflik dapat mengakibatkan kehancuran. Sebagai contoh, Seorang siswa menolak keinginan orang tuanya untuk melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi. Dalam hatinya terjadi konflik, yaitu ia tidak ingin mengecewakan hati orang tuanya tetapi ia juga tidak mau melanjutkan kuliah

Pengertian Konflik

Konflik berasal dari bahasa latin, yaitu “configure”, yang berarti saling memukul. Secara sosiologis dapat diartikan sebagai proses sosial di mana terdapat gejala-gejala untuk menyingkirkan pihak lain dengan jalan menghancurkannya.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa lndonesia, konflik adalah percekcokan, perselisihan dan pertentangan, konflik sosial adalah pertentangan antar anggota masyarakat yang tersifat menyeluruh dalam kehidupan. Konflik tidak hanya bersifat lahiriah tapi dapat terjadi dalam bathin yaitu konflik bathin. Konflik bathin adalah konflik yang disebabkan oleh adanya dua atau lebih gagasan yang saling bertentangan untuk menguasai diri sehingga mempengaruhi tingkah laku.

 Para ahli sosiologi memberikan definisi tentang konflik sebagai berikut:
1. Konflik adalah suatu proses sosial dimana individu atau kelompok berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan kekerasan (Soejono Soekanto)
2. Konflik adalah perjuangan untuk memperoleh nilai, status atau kekuasaan sebagai tujuan dari mereka yang berkonflik, tidak hanya memperoleh keuntungan tetapi juga untuk menundukan saingannya. (Robert M.Z Lawang)

Dari dua pengertian di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa konflik merupakan sebuah proses sosial yang berbentuk pertentangan antar orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan berupa nilai, status dan kekuasaan yang dilakukan dengan ancaman dan kekerasan.

Kepentingan merupakan dasar timbulnya tingkah laku individu. Jika individu berhasil dalam memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasa puas, tetapi sebaliknya kegagalan daiam memenuhinya akan menimbulkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.

Penyebab Terjadinya Konflik

Banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya suatu konflik dalam masyarakat, di antaranya adanya suatu permasalahan atau perselisihan berkaitan dengan mobilitas individu, atau kelompok dan distribusi/pembagian sumber daya ekonomi, sosial, dan politik yang tidak diselesaikan secara kompromi.

Menurut Soerjono Soekanto, terdapat beberapa faktor penyebab konflik yaitu:
a. Perbedaan antar individu
Sebagai mahluk individu, manusia memiliki karakter yang khas menurut corak kepribadiannya. Setiap individu berkembang sejalan dengan ciri-ciri khasnya, walaupun berada dalam lingkungan yang sama. Pada saat interaksi berlangsung individu akan mengalami proses adaptasi dan pertentangan dengan individu lainnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian maka akan terjadi konflik.

Contoh, Arie anak yang baru berusia 5 tahun meminta ayahnya untuk membelikannya handphone. Ayahnya belum mau membelikan Arie handphone karena Arie masih kecil dan belum begitu membutuh-kan alat tersebut. Akhimya Arie marah dan melakukan mogok belajar.

b. Perbedaan kebudayaan 

 
Kebudayaan seringkali dianggap sebagai sebuah ideologi, sehingga memicu terjadinya konflik. Anggapan yang berlebihan terhadap kebudayaan yang dimiliki oleh sebuah kelompok menempatkan kebudayaan sebuah sebuah tingkatan sosial. Sehingga kebudayaan miliki sendiri dianggap lebih tinggi daripada kebudayaan lain. Dalam catatan sejarah umat manusia konsep suku dan kebudayaannya telah memainkan peranan yang sangat penting dan sekaligus dramatis dalam percaturan masyarakat.

c. Perbedaan kepentingan

 
Manusia memang membutuhkan proses pergaulan dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhan batiniah dan lahiriah untuk membentuk dirinya, karena itulah terjadi hubungan timbal balik sehingga manusia dikatakan sebagai mahluk sosial. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia akan berbeda-beda kebutuhannya, perbedaaan kebutuhan ini akan berubah menjadi kepentingan yang berbeda-beda.

d. Perubahan sosial

 
Kecenderungan terjadinya perubahan sosial merupakan gejala wajar sebagai akibat dari interelasi sosia! dalam pergaulan hidup antar manusia. Perubahan sosial dapat pula terjadi karena adanya perubahan--perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat. Pada masyarakat yang tidak dapat menerima perubahan sosial akan timbul konflik sebagai proses pertentangan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat.

Bentuk-Bentuk Konflik berdasarkan Ruang Lingkupnya

1.  Konflik Antarkelas
Kelas sosial merupakan penggolongan masyarakat atas dasar kriteria ekonomi dengan karakteristik tertentu. Karakteristik ini bisa berupa jabatan atau kekayaan. Dengan karakteristik tersebut masyarakat dapat digolongkan menjadi kelas atas dan kelas bawah. Karl Marx, seorang tokoh sosiologi, membedakan kelas sosial ini antara  golongan kapitalis (pemilik modal) dengan golongan buruh. Ia mengamati adanya perbedaan yang menyolok antara kedua golongan itu. Terjadi penindasan pada kaum buruh oleh golongan kapitalis.  Karl Marx yang dikenal sebagai tokoh   sosialisme atau paham sosial memimpikan adanya masyarakat tanpa kelas, sehingga tidak lagi terjadi penindasan-penindasan dalam masyarakat. 

Dalam konfliik antarkelas, tentu kelompok kelas atas akan menjadi lebih kuat.  Dominasi kelompok atas menjadi lebih kuat terhadap kelompok bawah karena ketergantungan kelompok bawah pada kelompok atas. Kelompok kelas atas akan berusaha m engeksploitasi atau menggunakan semaksimal mungkin kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan dari kelompok bawah yang dipimpinnya.

2.  Konflik Antarkelompok 

 
Salah satu konsekuensi dari mobilitas sosial adalah terbentuknya kelompok sosial. Kelompok baru bisa timbul sebagai akibat dari perubahan kedudukan anggota masyarakat. Kelompok baru bisa terbentuk karena ada mobilitas vertikal dan  mobilitas horizontal. Misalnya seseorang yang menjadi anggota partai politik. Tujuan sebuah  partai politik adalah mendapatkan kekuasaan dalam ketatanegaraan. Hal ini berakibat pada terjadinya persaingan yang ketat dengan partai politik lain.

Ketika akan berlangsung pemilihan umum (pemilu) setiap partai politik akan berkampanye untuk berusaha menarik simpati dari masyarakat. Sering cara-cara berkampanye untuk menjaring suara masyarakat yang dilakukan oleh suatu partai, tidak disetujui oleh partai lain. Akibatnya timbul konb ik antarpartai politik tersebut. Konb ik ini bahkan  sering pula berdampak pada kekerasan ? sik. Karena yang berkonb ik adalah partai maka terjadi secara massal  (antarkelompok), yaitu antara anggota dan simpatisan partai politik yang satu dengan anggota simpatisan partai politik yang lain. Karena partai politik bertujuan untuk merebut kekuasaan kelas atas, maka sebab terjadinya konb ik antarkelompok ini adalah mobilitas vertikal.

3. Konflik Antargenerasi

Setiap kurun waktu akan diisi oleh generasi yang berbeda. Setiap perjalanan waktu akan membawa perubahan dalam nilai dan norma sosial. Seringkali pada suatu kurun waktu, terjadi perbedaan pemahaman nilai dan norma antara generasi muda dengan generasi tua. Perbedaan ini tidak jarang menjadi sumber konb ik sosial. Misalnya r eformasi yang beberapa waktu lalu didengungkan masyarakat dengan diawali oleh gerakan mahasiswa,  menjadi sumber konb ik yang luar biasa. Konb ik ini tidak hanya meminta korban harta benda, tetapi juga nyawa manusia.

Pemahaman tentang demokrasi yang ideal bagi mahasiswa diharapkan dapat menggantikan tatanan kepemimpinan nasional. Dengan jiwa dan semangat juang yang tinggi, generasi muda berkeinginan agar terjadi perubahan secara total dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Namun, generasi tua yang sedang berkuasa tidak menginginkan hal tersebut. Mereka berpendapat bahwa perubahan boleh terjadi, asalkan bersifat  gradual (bertahap) tetapi tidak bersifat total Perbedaan nilai (kepemimpinan/kekuasaan) dan norma (cara melakukan perubahan)  tentang tatanan politik,  menyebabkan terjadinya konb ik antara generasi tua dengan generasi muda. Generasi tua belum siap dengan tuntutan generasi muda. Sedangkan generasi muda ingin secepatnya dapat dikabulkan semua tuntutannya. Nah, semoga peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi generasi berikutnya.

4. Konflik Antaretnis,  Agama, dan  Golongan


Sebagai konsekuensi dari kemajemukan masyarakat adalah adanya perbedaan-perbedaan pada golongan masyarakat. Bila perbedaan yang ada disikapi sebagai suatu hal yang bisa menambah khasanah pemikiran kemajuan bangsa, maka perbedaan itu akan saling diterima dengan baik, bahkan bisa mempererat tali persaudaraan. Tetapi bila perbedaan pendapat dari pihak lain disikapi sebagai sesuatu yang harus dilenyapkan, maka konb ik itu akan berdampak pada pertikaian ? sik seperti perkelahian, perang, pembunuhan, dan sebagainya.

Perbedaan-perbedaan ini menyimpan suatu potensi konb ik yang dapat membahayakan keutuhan bangsa. Dampak dari konb ik yang timbul antaretnis, antaragama, dan antargolongan merupakan dampak k onb ik horizontal. Biasanya konb ik ini akan saling melengkapi, misalnya ketika terjadi konb ik antaretnis lalu ditambah dengan konb ik antargolongan dan sebagainya. Tetapi ada pula konb ik yang hanya pada satu masalah saja, misalnya konb ik antargolongan saja atau konb ik hanya antaretnis.

Penyelesaian Konflik


Menurut George Simmel terdapat beberapa cara penyelesaian konflik yaitu;
1. Kemenangan
2. Kompromi atau perundingan
3. Rekonsiliasi
4. Saling memaafkan
5. Pencapaian sepakat 


Konflik bukanlah satu-satunya kenyataan dalam masyarakat. Pada hakikatnya manusia memimemiliki sifat kooperatif (bekerja sama). Para penganut teori fungsional melihat masyarakat sebagai suatu sistem dimana ada pembagian kerja yang meningkatkan orang-orang saling bekerjasama untuk meningkatkan kesehjateraan mereka.

Para penganut teori tersebut melihat pemerinatahan sebagai alat untuk mengkoordinasi usaha bersama guna mencapai sasaran yang dipandang penting oleh konsensus {kepentingan) masyarakat. Konsensus (seringkali) dicapai melalui proses negoisasi, perbedaan pendapat dan kompromi yang disebut politik.

Masyarakat memiliki berbagai cara dan upaya untuk dapat meredam konflik atau menghilangkan konflik. Salah satunya dengan mekanisme katup pengaman, beberap contoh diantaranya adalah;
1. Melakukan sindiran Sindiran merupakan ungkapan rasa tidak suka atau tidak setuju terhadap suatu tindakan sosial. Sindiran dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk dapat meredam konflik.

2. Adanya pihak ketiga sebagai penengah Yaitu dengan mengadukan rasa tidak suka atau tidak setuju itu kepada pihak lain yang akan memberikan jalan keluar atas tindakan sosia yang disetujui.

3. Musyawarah Musyawarah merupakan cara untuk mempertemukan kesalahpahaman yang terjadi terhadap tindakan sosial yang tidak disetujui. Dengan musyawarah disepakati hal-hal yang dapat menjaga kebersamaan untuk menghindari konflik.

Beberapa upaya untuk mengurangi konflik adalah: 


1. Perbaikan kondisi sosial ekonomi
2. Perluasan kesempatan belajar
3. Sikap terbuka dan lapang
4. Perasaan empati terhadap orang lain.

**
Sumber Rerefensi:

 Elisanti, Titin Rostini. 2009. Sosiologi 2 : untuk SMA / MA Kelas XI IPS. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
 Puji Raharjo. 2009. Sosiologi 2: untuk SMA/MA Kelas XI, Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Label:

Materi Lengkap Pengendalian Sosial

Peraturan merupakan ketentuan yang berlaku di masyarakat yang berisi hal-hal mengenai hak dan kewajiban setiap anggota. Peraturan biasanya dilengkapi sanksi sebagai kekuatan untuk memaksa.

Sayangnya, sebagian orang bersikap apriori terhadap peraturan setelah melihat banyak anggota masyarakat yang melanggarnya, secara sengaja atau tidak. Bukan alasan kuantitatif yang mendasari sikap apriori ini, tetapi karena orang tersebut tidak yakin pada mekanisme penegakan peraturan.


      Razia contoh pengendalian sosial yang dilakukan oleh Polisi. (landakviral.com)

Peranturan di masyarakat perlu ditegakkan hubungannya dengan nilai, norma, dan pranata sosial. Hukum di masyarakat harus tegak dan adil, KKN harus diberantas, dan segala bentuk perjudian harus dihilangkan.

Pengertian Pengendalian Sosial

Menurut Peter L. Berger (1978) pengendalian sosial merupakan berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang. Selain itu, Joseph S. Roucek seperti yang dikutip oleh Soerjono Soekanto (1989), mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah proses baik terencana maupun tidak yang bersifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa semua warga masyarakat agar mematuhi kaidah sosial yang berlaku.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial.

Pengertian pengendalian sosial tersebut mencakup segala proses, baik yang direncanakan atau tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku. Beberapa contoh usaha pengendalian sosial sebagai berikut.

1. Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh individu terhadap individu lainnya, misalnya: orang tua mendidik anak-anaknya agar menyesuaikan diri terhadap kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku.

Tujuan Pengendalian Sosial dan Sifatnya

Pengendalian sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat atau bertujuan untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan.

Berdasarkan sifatnya menurut Haryanto pengendalian sosial dapat bersifat preventif atau represif atau bahkan kedua-duanya.
a. Preventif merupakan suatu usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan. Usaha-usaha preventif, misalnya dijalankan melalui proses sosialisasi, pendidikan formal dan informal, teguran, dan seterusnya.

b. Represif
merupakan usaha pencegahan yang bertujuan untuk dapat mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. Usaha represif berwujud hukuman, sanksi terhadap warga masyarakat yang melanggar dari kaidah-kaidah yang berlaku, dapat melalui ajaran agama. Agama yang mewajibkan bagi para pemeluknya taat dan patuh terhadap hukum-hukum agama.

Alat Pengendalian Sosial

Masyarakat menginginkan tercapainya ketertiban sosial agar aktivitas hidupnya berlangsung dengan lancar. Menyadari adanya berbagai kepentingan individu, maka peluang terjadinya perilaku menyimpang sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan berbagai alat pengendalian sosial, antara lain sebagai berikut.
a. Cemoohan atau Ejekan
Masyarakat akan mencemooh atau mengejek individu atau kelompok yang melakukan penyimpangan. Adakalanya cemoohan justru merupakan hukuman yang sangat berat bagi si pelaku penyimpangan, bahkan dapat lebih menyakitkan dibandingkan dengan hukuman fisik. Bisa jadi akibat yang ditimbulkan juga dirasakan oleh keluarga dan kerabat, atau kelompoknya.

b. Desas-Desus atau Gosip

Desas-desus dapat menyebabkan rasa malu bagi yang digosipkan. Gosip biasanya terjadi karena kritik yang disampaikan tidak dapat dikomunikasikan. Gosip yang benar justru sering mengena, artinya orang yang digosipkan menjadi sadar atas perbuatan menyimpangnya dan kembali kepada nilai-nilai serta norma yang berlaku.

c. Pendidikan Pendidikan, baik yang dilakukan di rumah, di sekolah, maupun di masyarakat merupakan salah satu cara pengendalian sosial yang telah melembaga di masyarakat. Melalui pendidikan, warga masyarakat dibimbing untuk mematuhi nilai dan norma masyarakat sehingga tidak melakukan perilaku menyimpang.

d. Ostrasisme

Ostrasisme menunjuk pada tindakan membiarkan seseorang hidup dan bekerja dalam kelompok itu, tetapi tidak seorang pun berbicara dengannya, bahkan ditegur pun tidak. Orang yang menerima perilaku seperti ini adalah orangorang yang berperilaku menyimpang dari nilainilai dan norma-norma kelompok atau masyarakat. Orang yang menerima perlakuan ostrasisme merasa sangat tidak enak dan menderita. Keberadaannya dalam masyarakat dianggap tidak ada. Dengan demikian, diharapkan yang bersangkutan sadar dan kembali mematuhi nilai-nilai serta norma-norma yang berlaku.

e. Fraudulens

Fraudulens merupakan bentuk pengendalian sosial yang umumnya terdapat pada anak kecil. Misalnya, jika dua orang anak kecil bertengkar, mereka akan saling mengancam bahwa ia mempunyai kakak yang dapat mengalahkan lawan bertengkarnya. Inilah yang di dalam masyarakat disebut sebagai beking. Sebenarnya orang dewasa pun sering juga melakukan hal ini, dengan harapan lawan tidak berani menghadapinya.

f. Teguran
Teguran merupakan cara pengendalian sosial melalui perkataan atau tulisan secara langsung. Seorang siswa yang menyontek pada waktu ulangan akan ditegur oleh guru. Teguran dilakukan agar pelaku perilaku menyimpang segera menyadari kekeliruannya dan memperbaiki dirinya.

g. Agama
Agama memberikan pedoman kepada para pemeluknya tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan. Ajaran agama lebih tertanam pada sanubari setiap pemeluknya sehingga agama merupakan alat pengendalian sosial yang sangat handal. Pelaku penyimpangan akan terbebani oleh perasaan berdosa, dan dosa itu hanya akan terampunkan dengan cara bertobat.

h. Intimidasi

Intimidasi merupakan cara pengendalian sosial yang dilakukan dengan paksaan, biasanya dengan cara mengancam atau menakutnakuti. Aparat penegak hukum sering menggunakan cara ini untuk mengorek keterangan dari orang yang dimintai keterangannya.

i. Kekerasan
Fisik Kekerasan fisik yang digunakan untuk mengendalikan perilaku seseorang antara lain memukul, menampar, dan melukai. Kekerasan fisik mencerminkan ketidaksabaran seseorang dalam menangani suatu masalah, termasuk masalah perilaku menyimpang.

j. Hukum

Hukum merupakan alat pengendalian sosial yang secara nyata memberikan sanksi terhadap pelaku penyimpangan. Adanya aturan hukum yang jelas dengan sanksi yang tegas, dapat mengendalikan setiap anggota masyarakat terhadap pelanggaran nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.

Agen Pengendalian Sosial Terdapat beberapa agen pengendalian sosial yang akan menegakkan aturan dalam masyarakat. Dalam setiap agen terdapat petugas yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan orang atau kelompok yang menyimpang dari aturan, serta menyadarkannya agar bertindak sesuai dengan norma sosial.
1. Polisi
Polisi merupakan aparat negara yang mempunyai tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban tersebut, polisi mengendalikan atau mengawasi perilaku masyarakat agar tidak menyimpang atau melanggar norma-norma hukum yang berlaku. Polisi mempunyai wewenang untuk menangkap dan menahan seseorang yang melanggar hukum.

Peranan polisi memang sangat penting dalam suatu masyarakat. Jika tidak ada polisi atau polisinya lemah, maka akan sangat sulit menciptakan suatu keadaan masyarakat yang tertib, karena pelanggaran hukum mungkin terjadi di mana-mana. Dengan adanya polisi, warga masyarakat menjadi takut melakukan pelanggaran hukum. Polisi pun mempunyai kekuasaan yang memaksa agar masyarakat mau mematuhi hukum.

2. Pengadilan

Pengadilan yaitu lembaga milik negara yang mempunyai wewenang untuk mengadili perkara dan menjatuhkan hukuman kepada warga masyarakat yang melanggar hukum. Lembaga pengadilan yang ada di Indonesia, meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Hakim-hakim di pengadilan akan memutuskan apakah seorang tersangka pelanggar hukum bersalah atau tidak.

Jika seseorang dinyatakan bersalah, maka akan menerima sanksi hukuman. Hukuman tersebut bervariasi berdasarkan atas berat ringannya pelanggaran hukum yang dilakukan.

Misalnya: hukuman administratif, hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda, dan lain-lain. Dengan adanya hukuman dari pengadilan, maka setiap anggota masyarakat dipaksa untuk kembali mematuhi nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

3. Sekolah
Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal. Guru berkewajiban mendidik dan mengajar para siswa. Mendidik lebih intensif daripada mengajar. Ketika mendidik para siswa, guru akan menanamkan nilai dan norma sosial yang akan membangun kepribadian para siswa. Hal ini mesti dilakukan agar para siswa bisa menjadi individu beradab.

Upaya tersebut ditempuh dengan memberikan contoh, memberi nasihat, memberi teguran, bahkan menghukum para siswa yang melanggar norma.

4. Keluarga
Keluarga dapat berperan sebagai pranata pengendalian sosial bagi anakanak. Peranan keluarga dalam pengendalian sosial sangat besar, sebab lingkungan keluarga merupakan tempat pertama dan utama bagi anakanak untuk belajar hidup sosial, termasuk mengenal nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

5. Pengadilan Adat
Pengadilan adat merupakan suatu lembaga yang terdapat pada masyarakat yang masih kuat memegang adat-istiadat. Lembaga adat bertugas untuk mengawasi atau mengendalikan warga yang melanggar norma adat. Hukuman bagi para pelanggar norma adat dapat berupa denda atau diusir dari lingkungan masyarakat adat yang bersangkutan.

6. Tokoh Masyarakat

Tokoh masyarakat adalah para pemimpin masyarakat, baik formal maupun informal. Mereka ditokohkan karena memiliki pengaruh atau wibawa atau kharisma di hadapan masyarakatnya. Para tokoh masyarakat dapat melakukan peranan pengendalian sosial terhadap warga masyarakatnya. Misalnya dengan cara mendidik, menasihati, membimbing, membina, menegur, dan sebagainya, agar warga masyarakatnya mematuhi nilai-nilai dan norma yang berlaku.

7. Media Massa
Media massa efektif juga untuk mengendalikan kehidupan sosial masyarakat. Apalagi media massa memiliki cakupan luas, sehingga dapat mengontrol perilaku para pemimpin dan warga masyarakat. Media massa dapat pula membentuk opini publik sehingga memengaruhi sikap dan pendapat warga masyarakat tentang sesuatu hal.

8. Mahasiswa
Mahasiswa sering disebut sebagai pelaku pengendalian sosial. Demonstrasi mahasiswa untuk menuntut para pemimpin dan pejabat pemerintah yang melanggar norma-norma hukum sehingga merugikan rakyat dan negara adalah salah satu contoh pengendalian sosial.


**
Sumber Rerefensi:
Joko Sri Sukardi, Arif Rohman. 2009. Sosiologi  : Kelas X untuk SMA / MA / oleh . Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Ruswanto. 2009. Sosiologi  : SMA / MA Kelas X. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Label:

29/11/2018

Tipe-tipe Kejahatan Dalam Masyarakat

Wujud nyata dari penyimpangan sosial berupa kejahatan. Yang dimaksud dengan kejahatan ialah perbuatan atau tingkah laku yang dapat menimbulkan penderitaan, baik bagi si pelaku kejahatan sendiri maupun bagi masyarakat pada umumnya. Kerugian yang diderita berbentuk material dan moral. 


Ketika membahas kejahatan, biasanya akan terbayang berbagai jenis kejahatan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Misalnya perampokan, penipuan, perkosaan, penganiayaan, atau pemerasan. Namun Light, Keller, dan Calhoun (Kamanto Sunarto , 2000) membedakan kejahatan menjadi beberapa tipe. Ada kejahatan tanpa korban (crimes without victims), kejahatan terorganisasi (organized crime), kejahatan kerah putih (white collar crime), serta kejahatan korporat (corporate crime).

Kejahatan Tanpa Korban (Victimless Crime)

Tidak semua kejahatan mengakibatkan penderitaan pada korban. Inilah yang disebut kejahatan tanpa korban (victimless crime), antara lain berjudi, penyalahgunaan obat bius, bermabuk-mabukan, dan hubungan seks tidak sah yang dilakukan secara sukarela di antara orang dewasa. Perbuatan itu digolongkan sebagai kejahatan karena dianggap sebagai perbuatan tercela oleh masyarakat dan kelompok yang berkuasa. Ada kemungkinan perbuatan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban. Seorang yang sedang mabuk-mabukan dapat saja melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Mereka yang menganut seks bebas dapat menularkan penyakit kelamin dan AIDS kepada orang yang berhubungan seks dengan mereka. Pemakai narkoba sering menjadi korban tindakannya sendiri saat sakau (ketagihan).

Kejahatan terorganisasi (organized crime)

Kejahatan terorganisasi (organized crime) dilakukan oleh sekelompok orang yang berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum melalui penyebaran rasa takut atau melalui korupsi. Bentuk kejahatan terorganisasi antara lain monopoli secara tidak sah atas jasa dan barang kebutuhan umum tertentu, pemutaran uang hasil kejahatan dalam bursa saham, penjualan bayi, penggelapan barang hasil kejahatan, dan peminjaman uang dengan bunga tinggi.

Di tingkat dunia internasional, kejahatan terorganisasi juga terjadi. Misalnya penyelundupan senjata dan mesiu, perdagangan obat terlarang dan bahan nuklir, perdagangan gadis di bawah umur untuk dilacurkan, penyelundupan pekerja asing ke dalam suatu negara, serta penggunaan uang hasil kejahatan dalam usaha legal atau disimpan di rekening bank yang sah (money laundering).

Konsep white collar crime diperkenalkan oleh Edwin H. Sutherland dan mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus tinggi demi keuntungan pribadinya. Kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan kerah putih antara lain memanipulasi pajak, penggelapan uang perusahaan, dan penipuan.

Kejahatan Korporat (Corporate Crime)

 Corporate crime merupakan kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Kejahatan ini dilakukan oleh suatu badan hukum. Light, Keller, dan Calhoun membedakan corporate crime menjadi empat jenis, yaitu kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan. Kamanto Sunarto (2000) memberi contoh kejahatan terhadap konsumen berupa kasus biskuit beracun yang terjadi di Indonesia pada tahun 1989. Karena di lima pabrik biskuit di Kota Tangerang, Palembang, Medan, dan Pontianak, amonium bikarbonat (bahan pemekar biskuit) tertukar dengan sodium nitrit yang beracun, maka sekurang-kurangnya dua puluh orang konsumen biskuit yang diproduksi oleh kelima pabrik tersebut dinyatakan meninggal dan ratusan korban memerlukan perawatan di rumah sakit.

Kejahatan terhadap publik sering terjadi di Indonesia. Misalnya, masyarakat sekitar pabrik menderita penyakit tertentu akibat limbah industri yang mencemari lingkungan tempat tinggalnya.

Selain tipe kejahatan yang diungkapkan oleh Light, Keller, dan Calhoun tersebut, terdapat tipe kejahatan lain yang diungkapkan oleh Anthony Giddens (1989). Bentuk kejahatan tersebut dalam pendapat Giddens, terbagi kepada dua macam. Pertama, Governmental crime, yaitu kejahatan moral oleh para pejabat pemerintah yang membawa dampak mengerikan. Contohnya kamp-kamp konsentrasi di Uni Soviet di zaman pemerintahan Stalin dan holocaust (pembunuhan jutaan orang Yahudi oleh Nazi Jerman di bawah kepemimpinan Hitler).

Anthony Giddens juga menyebutkan adanya instansi pemerintah yang justru melanggar hukum yang seharusnya ditegakkan. Tidak jarang pemerintah terlibat berbagai kejahatan, seperti penganiayaan terhadap tahanan politik, penghilangan barang bukti secara sengaja, dan kasus suap-menyuap. Seiring perkembangan teknologi informasi, kini muncul suatu jenis kejahatan baru yang dinamakan cybercrime, yaitu kejahatan berupa penyebarluasan virus komputer melalui internet dengan tujuan mengubah atau merusak sistem informasi dalam situs tersebut.


**
Sumber Rerefensi:
Joko Sri Sukardi, Arif Rohman. 2009. Sosiologi  : Kelas X untuk SMA / MA / oleh . Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Label:

Jenis-jenis Perilaku Menyimpang dan Sikap Antisosial

a. Penyimpangan Primer dan Sekunder Sebagai makhluk sosial, manusia mempunyai pola-pola perilaku tertentu. Ada kalanya manusia berperilaku sesuai dengan kehendak umum, tetapi di lain waktu bertindak menentang atau tidak sesuai dengan kehendak umum. Oleh karena itu, dikenal dua jenis penyimpangan sosial, yaitu penyimpangan sosial primer dan penyimpangan sosial sekunder. 

1) Penyimpangan Sosial Primer
Penyimpangan sosial primer adalah penyimpangan yang bersifat sementara (temporer). Orang yang melakukan penyimpangan primer masih tetap dapat diterima oleh kelompok sosialnya karena tidak secara terus-menerus melanggar norma-norma umum.
Contoh:
Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas. 



2) Penyimpangan Sosial Sekunder
Penyimpangan sosial sekunder adalah penyimpangan sosial yang dilakukan secara terus-menerus, meskipun sanksi telah diberikan kepadanya sehingga para pelaku secara umum dikenal sebagai orang yang berperilaku menyimpang.
Contoh:
Seseorang yang peminum dan pemabuk minuman keras di mana pun ia berada akan dibenci orang.

b. Penyimpangan Individu dan Kelompok 

Berdasarkan jumlah individu yang terlibat dalam perilaku menyimpang maka penyimpangan sosial menurut Drs. Kuswanto dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut. 
1) Penyimpangan Individu
Penyimpangan dilakukan sendiri tanpa ada campur tangan orang lain. Hanya satu individu yang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan norma-norma umum yang berlaku. Perilaku seperti ini secara nyata menolak norma-norma yang telah diterima secara umum dan berlaku dalam waktu yang relatif lama.

2) Penyimpangan Kelompok 
Penyimpangan kelompok terjadi apabila perilaku menyimpang dilakukan bersama-sama dalam kelompok tertentu. Perilaku menyimpang kelompok ini agak rumit sebab kelompokkelompok tersebut mempunyai nilai-nilai, norma-norma, sikap, dan tradisi sendiri. Fanatisme anggota terhadap kelompoknya dapat menyebabkan mereka merasa tidak melakukan perilaku menyimpang. Penyimpangan kelompok lebih berbahaya bila dibandingkan dengan penyimpangan individu.
Contoh:
* Kelompok (geng) kejahatan terorganisir yang melakukan penyelundupan dan perampokan.
 * Kelompok pengacau keamanan dengan tujuan-tujuan tertentu (teroris).
* Kelompok yang ingin memisahkan diri dari suatu negara (separatis).

Bentuk-bentuk Perilaku Menyimpang dan Sikap Antisosial

Bentuk perilaku menyimpang itu antara lain penyalahgunaan narkotika, perkelahian pelajar, perilaku seksual di luar nikah, dan sebagainya.

a. Penyalahgunaan Narkotika
Sebelum menguraikan bahaya sebagai akibat penyalahgunaan narkotika,untuk jelasnya kita awali dengan meninjau khasiat narkotika dari segi medis. Narkotika itu khasiat utama sebagai analgetika, yaitu mengurangi rasa sakit dan penenang yang hanya digunakan di rumah sakit dan untuk orang yang menderita sakit yang sudah tidak tahan lagi. Misalnya sakit kanker atau diberikan kepada orang-orang yang akan mengalami operasi.

Di samping khasiat utama seperti yang tersebut di atas narkotika juga menimbulkan efek yang disebut halusinasi (khayalan), impianyang indah-indah atau rasa nyaman. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan sekelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin menggunakan narkotika, meskipun tidak menderita sakit apa-apa. Hal inilah yang mengakibatkan terjadi penyalahgunaan obat (narkotika). Bahaya-bahaya yang bila menggunakan narkotika yang tidak sesuai dengan peraturan, yang timbul adalah adanya ”addiksi” = ketergantungan obat (ketagihan).

Addiksi adalah suatu keracunan obat yang bersifat kronik atau periodik sehingga kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya sendiri maupun masyarakat. Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan narkotika, pada mulanya masih dalam ukuran (dosis) yang normal, lama kelamaan penggunaan obat menjadi kebiasaan (habituasi), setelah biasa menggunakan kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini akhirnya menjadi dependensi (ketergantungan), merasa tidak dapat hidup tanpa narkotika.

Adapun gejala-gejala diri korban ketergantungan obat narkotika menurut Kuswanto menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) Tingkah laku yang tidak dapat diterima oleh masyarakat yang ada di sekelilingnya, bertindak semaunya sendiri, indisipliner, sering berdusta, membolos sekolah, terlambat bangun pagi, ingin selalu ke luar rumah, menghabis-habiskan makanan di rumah tanpa mengingat anggota keluarga yang lain.
2) Pada proses yang lebih tinggi, kenakalan meningkat sampai mau mengambil barang berharga (mencuri).
3) Pada dosis yang tinggi penderita merasa dirinya paling tinggi, paling hebat, merasa kuat dan sanggup melakukan apa saja.
4) Pada saat efek mulai menurun penderita sangat gelisah, merasa diancam, dikejar-kejar ingin menyakiti dirinya sendiri sampai bunuh diri atau membunuh orang lain. Reaksi demikian inilah yang dinamakan ketergantungan obat, yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun masyarakat.

b. Perkelahian Pelajar
Perkelahian antarpelajar dapat merusak dan memperlemah persatuan dan kesatuan para pelajar di samping merusak nilai-nilai sosial. Peranan organisasi pelajar seperti OSIS, Palang Merah Remaja, Pramuka, dan lain-lain sangat penting di dalam pembentukan sikap dan tingkah laku para pelajar. Melalui organisasi-organisasi pelajar kita kembangkan kreativitas dan efektivitas kaum pelajar. Apabila terjadi masalah, selesaikan dengan musyawarah. Kita selesaikan menurut jalur musyawarah atau jalur hukum, jangan menggunakan kekuatan fisik untuk menyelesaikan.



c. Perilaku Seksual di Luar Nikah
Perilaku seksual di luar nikah terjadi sebagai akibat masuknya kebudayaan barat. Perilaku seksual di luar nikah sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun nilai-nilai sosial pada masyarakat Indonesia. Masuknya paham ”Children Of God” sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat . Karena pada dasarnya Children Of God (COG) merupakan free sex di luar nikah menurut ajaran agama adalah dosa besar.

Ingat!!!
Perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkotika, perkelahian pelajar, dan perilaku seksual di luar nikah semuanya merupakan problem sosial menyangkut hal-hal yang berlawanan dengan nilainilai dalam masyarakat. Masyarakat tidak menyukai tindakan-tindakan penyimpangan tersebut. Sehubungan dengan problem-problem tersebut, kuatkan mental dan iman Anda sebagai pelajar. Carilah teman yang baik, carilah kegiatan yang bersifat positif,berolahragalah agar jasmani dan rohani menjadi kuat, pelajarilah dan tingkatkan pengetahuan agama Anda masing-masing!

***
Sumber referensi:
Ruswanto. 2009. Sosiologi  : SMA / MA Kelas X. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

28/11/2018

Penyimpangan Sosial dari Beberapa Sudut Pandang (Biologi , Psikologi, Sosiologi, dan Kriminologi)

Penyimpangan Sosial dari Sudut Biologi

Perilaku menyimpang seseorang bisa menjadi awal dari terbentuknya suatu norma baru. Jika semakin banyak orang ikut menerapkan perilaku menyimpang itu, dan kelompok terorganisasi ikut menunjang dan membenarkan penyimpangan tersebut maka perbuatan itu tidak lagi dipandang sebagai perilaku menyimpang, tetapi justru sebagai norma baru. Pada masyarakat modern dewasa ini, banyak kita temukan para wanita yang bekerja di luar rumah dan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh pria. 


https://soskita.blogspot.com/2018/11/teori-penyimpangan-sosial-dari-sudut.html

Dari sudut pandang biologis bahwa penyimpangan sosial berhubungan dengan faktor-faktor biologis, seperti tipe sel-sel tubuh. Sejumlah ilmuwan seperti Lombroso, Kretschmer, Hooton, Von Hentig, dan Sheldon melakukan berbagai studi yang menyatakan bahwa orang yang mempunyai tipe tubuh tertentu lebih cenderung melakukan perbuatan menyimpang.

a. Kriminolog Italia Cesare Lombroso berpendapat bahwa orang jahat dicirikan dengan ukuran rahang dan tulang-tulang pipi panjang, kelainan pada mata yang khas, tangan-tangan, jari-jari kaki serta tangan relatif besar, dan susunan gigi yang abnormal.

b. Sheldon mengidentifikasikan tipe tubuh menjadi tiga tipe dasar, yaitu endomorph (bundar, halus, dan gemuk), mesomorph (berotot dan atletis), ectomorph (tipis dan kurus) mempunyai kecenderungan sifat-sifat kepribadian dan kepribadiannya masing-masing. Misalnya, para penjahat umumnya mempunyai tipe tubuh mesomorph. Para ahli ilmu sosial meragukan kebenaran teori tentang tipe tubuh tersebut. Meskipun ditunjang oleh berbagai bukti empiris, para kritikus menemukan sejumlah kesalahan metode penelitian sehingga menimbulkan keraguan terhadap kebenaran teori tersebut.

Penyimpangan Sosial dari Sudut Psikologi

Teori ini berpandangan bahwa penyakit mental dan gangguan kepribadian berkaitan erat dengan beberapa bentuk perilaku menyimpang karena perilaku menyimpang sering kali dianggap sebagai suatu gejala penyakit mental. Perilaku menyimpang juga sering kali dikaitkan dengan penyakit mental, namum demikian teori psikologis tidak dapat memberikan banyak bantuan untuk menjelaskan penyebab perilaku menyimpang seseorang.

Ilmuwan yang terkenal di bidang ini adalah Sigmund Freud. Dia membagi diri manusia menjadi tiga bagian penting sebagai berikut.
a. Id, yaitu bagian diri yang bersifat tidak sadar, naluriah, dan impulsif (mudah terpengaruh oleh gerak hati).
b. Ego, yaitu bagian diri yang bersifat sadar dan rasional (penjaga pintu kepribadian).
c. Superego, yaitu bagian diri y/ang telah menyerap nilai-nilai kultural dan berfungsi sebagai suara hati.

Menurut Freud perilaku menyimpang terjadi apabila id yang berlebihan (tidak terkontrol) muncul bersamaan dengan superego yang tidak aktif, sementara dalam waktu yang sama ego yang seharusnya dominan tidak berhasil memberikan perimbangan.


Penyimpangan Sosial dari Sudut Sosiologi


Dari sudut pandang sosiologi terjadinya perilaku menyimpang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.

a. Perilaku Menyimpang Karena Sosialisasi
Teori ini menekankan bahwa perilaku sosial, baik yang bersifat menyimpang maupun yang tidak menyimpang berkaitan dengan norma dan nilai-nilai yang diserapnya. Perilaku menyimpang disebabkan oleh adanya gangguan pada proses penyerapan dan pengalaman nilai-nilai tersebut dalam perilaku seseorang.

Teori sosialisasi didasarkan pada pandangan bahwa dalam sebuah masyarakat ada norma inti dan nilai-nilai tertentu yang disepakati oleh seluruh anggota masyarakat.

Seseorang biasanya menyerap nilai-nilai dan norma-norma dari beberapa orang yang cocok dengan dirinya saja. Akibatnya, jika ia banyak menyerap nilai-nilai atau norma yang tidak berlaku secara umum, ia akan cenderung berperilaku menyimpang. Lebih-lebih kalau sebagian besar teman-teman di sekelilingnya adalah orang yang memiliki perilaku menyimpang, kemungkinan besar orang itu juga akan cenderung menyimpang pula.

b. Perilaku Menyimpang Karena Anomie
Achmadi mengacu pendapat Emile Durkheim berpendapat bahwa anomie adalah suatu situasi tanpa norma dan tanpa arah sehingga tidak tercipta keselarasan antara kenyataan yang diharapkan dan kenyataan-kenyataan sosial yang ada di lapangan.

Konsep tersebut dipakai untuk menggambarkan suatu masyarakat yang memiliki banyak norma dan nilai, tetapi antara norma dan nilai yang satu dengan yang lainnya saling bertentangan.

Akibatnya, timbul keadaan tidak adanya seperangkat nilai atau norma yang dapat dipatuhi secara konsisten oleh masyarakat.

Robert K. Merton menganggap anomie disebabkan karena adanya ketidakharmonisan antara tujuan budaya dengan cara-cara yang dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. Perilaku menyimpang akan bertambah luas jika banyak orang yang semula menempuh cara-cara pencapaian tujuan dengan cara yang wajar beralih ke cara-cara yang menyimpang.

Teori ini sangat cocok untuk menganalisis banyak perilaku menyimpang di negara berkembang, misalnya, perilaku KKN. Ada lima cara pencapaian tujuan mulai dari yang wajar maupun menyimpang sebagai berikut.

1) Konformitas, yaitu sikap yang menerima tujuan budaya yang konvensional dengan cara yang juga konvensional, atau yang selama ini biasa dilakukan. Contoh: Seseorang yang ingin kaya dengan cara yang wajar dan diterima umum, yaitu bekerja keras, halal, dan tidak bertentangan dengan hukum.

2) Inovasi, yaitu sikap seseorang dalam menerima secara kritis caracara pencapaian tujuan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya dengan cara baru yang belum biasa dilakukan. Dalam inovasi upaya pencapaian tujuan dilakukan dengan cara yang tidak konvensional termasuk cara-cara yang terlarang dan kriminal. Contoh: Seorang otodidak komputer berhasil menembus sistem komputer suatu bank. Ia menjadi kaya dengan cara baru dan kreatif, namun melanggar hukum.

3) Ritualisme, yaitu sikap seseorang menerima cara-cara yang diperkenalkan sebagai bagian dari bentuk upacara tertentu, namun menolak tujuan-tujuan kebudayaannya. Dalam ritualisme, seseorang mempertahankan cara yang sudah konvensional, namun tujuan yang sebenarnya sebagian besar telah dilupakan. Ritus (upacara) tetap dilakukan, tetapi fungsi dan maknanya sudah hilang. Contoh: Pengemudi menaati lampu lalu lintas karena takut ditilang, bukan demi keselamatan diri dan pengemudi lain.

4) Pengasingan, yaitu sikap seseorang menolak baik tujuan-tujuan maupun cara-cara mencapai tujuan yang telah menjadi bagian kehidupan masyarakat ataupun lingkungan sosialnya. Contoh: Seorang karyawan mengundurkan diri dari perusahaan karena konflik kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan.

5) Pemberontakan, yaitu sikap seseorang menolak sarana dan tujuantujuan yang disahkan oleh budaya masyarakatnya dan menggantikan dengan cara baru. Contoh: Kaum revolusioner yang memperjuangkan suatu ideologi dengan gigih melalui perlawanan bersenjata.

Penyimpangan Sosial dari Sudut Pandang Kriminologi


Perilaku menyimpang dari sudut pandang kriminologi ada 2 macam, yaitu:
a. Teori Pengendalian Pengendalian dari dalam berupa norma yang dihayati dan nilai yang dipelajari seseorang. Pengendalian dari luar berupaya imbalan sosial terhadap konformitas dan sanksi hukuman terhadap penyimpangan.

Dalam masyarakat konvensional, ada empat hal yang mengikat individu terhadap norma masyarakatnya.
1) Kepercayaan, mengacu pada norma yang dihayati.
2) Ketanggapan, yakni sikap tanggap seseorang terhadap pendapat orang lain.
3) Keterikatan (komitmen), berhubungan dengan berapa banyak imbalan yang diterima seseorang atas perilakunya yang konformis.
4) Keterlibatan, mengacu pada kegiatan seseorang dalam berbagai lembaga masyarakat seperti sekolah dan organisasi-organisasi masyarakat.

b. Teori Konflik

Dalam teori ini terdapat dua macam konflik sebagai berikut.
1) Konflik budaya, terjadi apabila dalam suatu masyarakat terdapat sejumlah kebudayaan khusus yang masing-masing cenderung tertutup sehingga mengurangi kemungkinan timbulnya kesepakatan nilai. Masing-masing kelompok menjadikan norma budayanya sebagai peraturan resmi. Orang-orang yang menganut budaya berbeda dianggap sebagai penyimpangan.

2) Konflik kelas sosial, terjadi akibat suatu kelompok menciptakan peraturan sendiri untuk melindungi kepentingannya. Mereka yang menentang hak-hak istimewa kelas atas dianggap mempunyai perilaku menyimpang sehingga dicap sebagai penjahat.


***
Sumber referensi:

Ruswanto. 2009. Sosiologi  : SMA / MA Kelas X. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Label:

Teori-teori Perilaku Menyimpang (Terlengkap)

Perilaku menyimpang mendapat perhatian dari banyak ahli ilmu sosial. Mereka berhasil merumuskan hasil kajiannya menjadi teori-teori penyimpangan sosial sebagai berikut.

1. Teori Biologis
 
Seperti dikemukakan Bruce J. Cohen (1992), di antara ahli pendukung teori biologis antara lain Lombroso dan Kretschmer. Menurut teori ini, beberapa tipe tubuh tertentu lebih cenderung melakukan perilaku menyimpang dibanding tipe-tipe tubuh lainnya. Secara umum, tubuh manusia dibedakan menjadi tiga tipe: endomorph (bundar, halus, gemuk), mesomorph (berotot, atletis), dan ectomorph (tipis, kurus). Setiap tipe memiliki kecenderungan sifat-sifat kepribadian dan perilaku tertentu. Penemuan ahli dari teori ini menyebutkan bahwa para pecandu minuman keras dan penjahat umumnya memiliki tipe tubuh mesomorph.

https://soskita.blogspot.com/2018/11/teori-teori-perilaku-menyimpang.html
Kelurga yang terdiri dari warna kulit yang berbeda. (Sumber: SocialMettle) 

Bahkan hasil terbaru para ahli teori ini menemukan adanya kecenderungan perilaku menyimpang berkaitan dengan struktur kromosom Y ganda yang dimiliki seseorang. Menurutnya, kurang lebih ada satu di antara seribu orang lelaki yang memiliki kromosom semacam ini.

Pria yang memiliki kromosom-Y ganda cenderung melakukan tindak kejahatan dan menyimpang dari norma masyarakat. Beberapa bahan kimia dan obat bius tertentu yang masuk ke dalam tubuh manusia juga dapat mengakibatkan perubahan perilaku yang dramatis. Namun, dalam perkembangan terakhir teori ini banyak ditentang oleh ahli lain.

2. Teori Pemberian Cap (Labeling) 

Teori ini dipelopori oleh Edwin M. Lemert. Teori ini berpendapat bahwa penyimpangan lahir karena adanya batasan (definisi) atas suatu perbuatan yang disebut perbuatan menyimpang. Dengan bahasa sederhana, suatu perbuatan disebut menyimpang karena dinilai sebagai menyimpang. Jadi, ada proses pemberian cap terhadap suatu perbuatan apakah menyimpang atau tidak. Umumnya orang yang dicap sebagai penyimpang akan diberhentikan dari pekerjaannya, dikucilkan dari kelompok, diasingkan oleh orang-orang lain, bahkan dipenjara dalam waktu yang lama. 

Sehingga efek yang ditimbulkan dari pemberian cap menyimpang pada perbuatan seseorang, cenderung mendorong orang tersebut untuk melakukan penyimpangan yang lebih besar. Pemberian cap ’menyimpang’ akan memberikan kesan orang lain serta dirinya sendiri bahwa dia adalah penyimpang, sehingga cap tersebut merupakan awal perjalanan hidup yang terus-menerus menyimpang dan tanpa akhir.

3. Teori Sosialisasi 

Teori ini menyebutkan bahwa ada norma inti dan nilai-nilai tertentu yang disepakati oleh seluruh warga masyarakat. Semua perilaku warga masyarakat, baik yang patuh maupun yang menyimpang, dikendalikan oleh nilai yang dihayati dan norma yang berlaku.

Penyimpangan sosial terjadi disebabkan adanya gangguan pada proses penghayatan dan pengamalan nilai-nilai. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi faktor penting terhadap sukses tidaknya dalam penanaman dan penghayatan nilainilai di masyarakat. Bila proses sosialisasi berhasil dijalankan, maka penghayatan dan pengamalan akan nilai meningkat; bila penghayatan dan pengamalan nilai meningkat, maka penyimpangan sosial mengecil.

Dalam proses sosialisasi biasanya seseorang menghayati nilai-nilai dari orang-orang yang dianggapnya cocok. Bila sebagian besar teman (orang yang dianggap cocok) adalah penyimpang, maka orang tersebut cenderung menjadi penyimpang pula.

4. Teori Transmisi Budaya
Teori transmisi budaya merupakan perkembangan lebih jauh dari teori sosialisasi. Misalnya yang dikemukakan Shaw dan Mc Kay (Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, 1996) bahwa di kampung-kampung yang berantakan dan tidak terorganisasi secara baik, perilaku jahat merupakan hal yang normal. Pada wilayah semacam ini, para pemuda berkenalan dengan nilai-nilai dan perilaku menyimpang yang tertanam dalam kepribadian mereka. Jadi, kebudayaan menyimpang masyarakat secara perlahan ditransmisikan kepada warganya menjadi bagian dari kepribadian warga tersebut. Wilayah yang mayoritas warganya berperilaku menyimpang atau jahat oleh Shaw dan Mc Kay disebut wilayah kejahatan (delinguency area). Sedikit berbeda dengan teori wilayah kejahatan, adalah teori asosiasi diferensial menurut Edwin H. Sutherland.

Menurut teori asosiasi diferensial, perilaku kriminal dapat ditemukan pada semua daerah dan pada semua tingkat kelas sosial, bukan hanya di daerah perkampungan kumuh. Teori asosiasi diferensial menyebutkan bahwa perilaku kriminal diketahui melalui kontak dengan pola-pola kriminal yang diterima dan dihargai dalam lingkungan fisik dan sosial seseorang.

Menurut Sutherland (Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, 1996), seseorang melakukan tindak kriminal jika kadar kebaikan tindakan itu melebihi kadar keburukannya. Dengan kata lain, seseorang menjadi penyimpang bilamana pola-pola perilaku menyimpang lebih lazim atau lebih wajar dihargai dalam lingkungan sosial tempat di mana orang tersebut tinggal.

5. Teori Anomi 

Anomi adalah suatu keadaan masyarakat di mana tidak ada norma yang dipatuhi secara teguh dan diterima secara luas. Konsep anomi ini dikemukakan pertama kali oleh Emile Durkheim. Masyarakat anomis adalah masyarakat yang tidak memiliki norma pedoman mantap yang dapat dianut dan dipedomani oleh warganya. Individu anomis adalah individu yang tidak memiliki pedoman nilai yang jelas dalam bertindak. Kondisi masyarakat yang anomis atau individu yang anomis akan melahirkan perilaku yang tidak teratur dan tidak jelas, sehingga perilaku mana yang disebut sesuai dan mana yang tidak sesuai dengan norma menjadi kabur.

Sedangkan menurut Robert K. Merton (dalam Kamanto Sunarto, 2000), anomi lebih disebabkan oleh adanya ketidakharmonisan antara tujuan budaya dengan cara-cara formal untuk mencapai tujuan tersebut. Misalnya, untuk menjadi kaya seseorang harus rajin bekerja secara halal. Namun kenyataannya, tidak semua orang yang rajin bekerja secara halal bisa menjadi kaya. Sehingga beberapa orang yang tidak bisa mencapai kekayaan secara wajar akan berupaya secara tidak wajar. Seperti dengan cara-cara koneksi, korupsi, dan kolusi. Penyimpangan akan meluas bilamana banyak orang yang semula menempuh caracara keberhasilan yang wajar beralih kepada cara-cara yang menyimpang.

6. Teori Konflik
a. Teori Konflik Budaya
Bila dalam masyarakat terdapat beberapa kebudayaan khusus (etnik, agama, suku bangsa, kedaerahan, dan kelas sosial), maka akan sulit untuk menemukan adanya kesepakatan nilai. Aneka norma yang saling bertentangan, yang berasal dari perbedaan aneka kebudayaan khusus, akan menciptakan kondisi ketiadaan norma. Norma budaya yang dominan dijadikan hukum tertulis sehingga orang lain yang termasuk dalam kebudayaan khusus lain dianggap sebagai menyimpang. Budaya masyarakat kelas sosial bawah bertentangan dengan budaya dominan sehingga dianggap menyimpang. Budaya dominan sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat kelas sosial menengah.

Dalam banyak kasus, kaum migran yang memiliki pola kebudayaan berbeda dengan kebudayaan dominan masyarakat asli dianggap sebagai penyimpang. Begitu pula kaum minoritas yang hidup dalam dominasi masyarakat mayoritas, akan memiliki pola kebudayaan yang berbeda. Bila terjadi konflik antarkebudayaan khusus atau antara kebudayaan marginal dengan kebudayaan dominan, biasanya kebudayaan yang paling kuat atau banyak pendukung adalah yang menjadi ukuran atau pedoman. Sehingga kebudayaan lain yang menyimpang dari kebudayaan dominan dianggap menyimpang.

https://soskita.blogspot.com/2018/11/teori-teori-perilaku-menyimpang.html
 Konflik yang tak berkesudahan antara Palestina-Israel. ( sumber: irishtimes.com)

b. Teori Konflik Kelas Sosial 
 Teori konflik kelas sosial ini menolak model kesepakatan nilai budaya dalam masyarakat sebagaimana dikemukakan teori konflik budaya. Menurut teori konflik kelas sosial, kesepakatan nilai budaya merupakan upaya yang diciptakan oleh mereka yang berkuasa demi kepentingan mereka sendiri sehingga nilai budaya mereka seolaholah merupakan nilai budaya semua orang. Jadi, yang terpenting dalam hal ini adalah unsur kepentingan yang ingin dicapai oleh kelas sosial berkuasa.

Penganut teori ini tidak mengaitkan penyimpangan dengan perbedaan norma di antara kelas sosial yang berlainan, tetapi mengaitkannya dengan perbedaan kepentingan masing-masing. Misalnya yang dikemukakan Karl Marx (Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, 1996) bahwa masyarakat kapitalis menciptakan peraturan hukum dan lembaga-lembaga yang melindungi kepentingan kelas sosial yang berharta dan mengecap mereka yang menentang hakhak istimewa kelas sosial itu sebagai penjahat (kriminal).


**
Sumber Rerefensi:
Joko Sri Sukardi, Arif Rohman. 2009. Sosiologi  : Kelas X untuk SMA / MA / oleh . Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Label: