Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru mengenai penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kejelasan anggaran dalam pembayaran gaji bagi tenaga P3K, yang sebelumnya masih bergantung pada anggaran daerah yang sering kali tidak terkoordinasi dengan baik. Namun, kebijakan ini juga membawa implikasi besar bagi tenaga non-ASN yang selama ini berstatus honorer.
Menurut Kemendagri, dengan adanya kebijakan baru ini, penganggaran gaji P3K akan lebih terstruktur dan transparan. Pemerintah daerah kini diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan anggaran sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan dan memberikan jaminan penghasilan yang lebih stabil bagi para tenaga P3K yang sebelumnya sering kali tidak mendapatkan gaji yang layak atau tepat waktu.
Baca selengkapnya »Label: Berita